Bobol Rumah Dengan Modus Jualan Empek-empek

Bobol Rumah Dengan Modus Jualan Empek-empek

Jambi- Doni Arya Winanda (37), warga belakang asrama Den Pal, RT 15, No 53, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura ditangkap anggota Polsekta Telanaipura Jum’at (16/11) lalu, karena melakukan percobaan pencurian dirumah Shohibussaifil Khotami (20) di RT 16, Karya Maju, Kelurahan Simp IV Sipin, Kecamatan telanaipura.

 

Kepada wartawan Doni mengaku saat itu dirinya melintas dengan menggunakan sepeda motor didepan rumah korban, Shohibussaifil yang merupakan mahasiswa salah satu Universitas di Jambi. Saat itu dirinya melihat korban hendak pergi shalat Jum’at.

 

Saat korban berjalan meninggalkan rumahnya, timbul lah niat jahat Doni dan ia pun langsung menuju rumah korban. “Saya congkel gembok rumah korban dengan batu dan obeng,” katanya.

 

Setelah berhasil membobol rumah korban, pria bertato yang sehari-harinya berjualan empek-empek ini langsung masuk kerumah korban dan mengobrak-abrik rumah korban untuk mencari barang berharga. Namun apes, sebelum berhasil membawa barang berharga milik korban, Doni keburu ketahuan pemilik rumah. Bapak satu orang anak ini pun bonyok dihajar massa.

 

“Pemilik rumah tiba-tiba kembali kerumah, mungkin karena lihat sepeda motor saya didepan rumahnya,” ujarnya.

 

Tersangka mengatakan ia baru sekali melakukan pencurian dan tertangkap. \"Baru sekali ini maling,\" ujar resedivis kasus penggelapan Play Station yang pernah dibui 6 bulan penjara ini.

 

Kasi Humas Polsekta Telanaipura, Aipda Azwardi, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/11), mengatakan peristiwa ini terjadi Jumat (16/11) lalu sekitar pukul 13.00. Saat itu, kata Azwardi, tersangka masuk ke kediaman korban dengan cara merusak kunci gembok saat korban tidak berada di rumah.       

\"Tersangka tertangkap tangan oleh korban. Saat dipergoki korban, tersangka sedang berada di dalam kamar,\" jelas Azwardi.

Setelah mendapatkan laporan, Azwardi mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka. \"Saat ini tersangka masih kita periksa intensif, dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,\" tukasnya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: