>

Wow! 3 Kecamatan di Merangin Punya Potensi Emas Berlimpah

Wow! 3 Kecamatan di Merangin Punya Potensi Emas Berlimpah

Ilustrasi bijih emas hasil tambang-Foto: Dok PT Antam-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabupaten Merangin merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi emas berlimpah di Provinsi Jambi.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.

Emas merupakan golongan mineral yang memberi dampak sangat besar bagi pembangunan nasional.

Cadangan emas Indonesia, mengutip dari data United States Geological Survey (USGS) memiliki 2,3% cadangan emas dunia.

Indonesia berada pada posisi ke 7 sebagai negara dunia dengan cadangan emas terbesar,  sementara produksi emas Indonesia menguasai 6,7 persen dari produksi emas dunia.

Di Kabupaten Merangin, setidaknya ada tiga kecamatan yang memiliki potensi emas berlimpah yaitu di Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai dan Kecamatan Tabir.

Tak hanya emas, Merangin sebenarnya juga memiliki cadangan bijih besi yang tak sedikit, terutama di bebarapa kawasan yang berada pada garis Bukit Barisan.

Beberapa perusahaan yang memiliki izin IUP terdaftar Minerba per tahun 2019, beroperasi di Merangin untuk menggarap tambang bijih bisi, diantaranya  PT Mineral Merangin Sejahtera, PT Putra Sarko Mining, PT Randu Hijau Lestari, dan PT Sitasa Energi.

Namun sayang, dari hasil penelusuran Jambi Ekspres, perusahaan yang secara resmi melirik potensi emas di kabupaten Merangin belum tercatat di Minerba.

Emas di Kabupaten Merangin kini masih digarap secara konvensional dan tak berizin atau masih digarap oleh PETI (Penambang Emas Tanpa Emas).

PETI sendiri telah memberikan dampak kerusakan alam yang tidak sedikit di Merangin.

Belum lagi resiko PETI yang sangat besar, mengancam nyawa penambang karena dikerjakan tanpa mempertimbangkan teori keselamatan.

Emas Ada di Kawasan Hutan

Potensi emas biasanya tersebar di kawasan hutan. Hutan sebenarnya tak hanya menyimpan potensi alam seperti pohon namun juga sumber daya tambang yang tersimpan di permukaan bawahnya.

Undang-undang sebenarnya telah mengatur pemberian izin terhadap pemanfaatan hutan dalam bidang pertambangan.

Pengaturan kegiatan pemanfaat hutan dalam bidang pertambangan diatur padan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam UU ini dikatakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Berdasarkan hal tersebut, maka izin kegiatan pertambangan pada Kawasan hutan berada di tangan Menteri Kehutanan.

Lalu dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 4 Ayat (2) menyatakan Penguasaan pengelolaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Perda Soal Tambang Emas

Pemerintah Kabupaten Merangin sebenarnya telah mengatur pertambangan emas melalui Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat (PTR).

Pada Pasal 12 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang IPR wajib melakukan pengelolaan limbah.
 
Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan terhadap kegiatan pertambangan harus sejalan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada tahun 2019 Peraturan Daerah Provinsi Jambi juga memperkuat Perda di Kabupaten, melalui Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini merupakan peraturan pengelolaan pertambangan pertama yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Pasal 78 ini tegas melarang melakukan pelaksanaan eksplorasi dan produksi:

a) melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin

b) melakukan pengolahan dan pemurnian dan/atau pengangkutan dan penjualan
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, dan/atau izin tempat penimbunan (stockpile)

c) melakukan di daerah lindung lingkungan terkait dengan sumberdaya air, yaitu pada radius atau garis sempadan, untuk: mata air; sungai; pantai; situ, waduk, rawa, dan danau; rawa yang terpengaruh pasang surut air laut; dan jembatan sungai.

Namun sangat disayangkan, meski telah ada Perda, aktivitas PETI seperti sangat sulit dihentikan walau pihak berwajib terus gencar menertibkan. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: