KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

      Ketua MK Mahfud MD juga menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Menurut dia, pernyataan Abraham tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pernyatan Mahfud tersebut mengindikasikan bahwa KPK bisa melakukan penyelidikan atas Wapres Boediono.

                 Ada ada dasar hukum seperti itu?Saya malah tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu. Kalau di dalam hukum itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah, jelas Mahfud di Jakarta, kemarin.

                Meski begitu, Mahfud mengakui jika memang ada perlakukan-perlakuan khusus bagi pejabat negara setingkat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam aturan perundang-undangan tidak ada yang menyebutkan bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana, tidak dapat diproses secara hukum.  Itu tidak ada yang spesifik seperti itu, imbuh dia.

                Sementara itu, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat juga angkat bicara. Dia menegaskan, kalau Boediono akan selalu mempercayakan penanganan kasus Century kepada aparat hukum yang ada. Sikap tersebut sudah dilakukan sejak awal kasus bergulir sampai sekarang.  Dan siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century,  kata Yopie.

      Menurut dia, Wapres Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK. Sebaliknya, pihaknya juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu.  Karena (Boediono) menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun,  tandasnya.

      Dia melanjutkan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu, yaitu pada 2008, Gubernur BI Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat. Langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global.  Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu,  tandasnya.

 

Bola Hak Menyatakan Pendapat DPR Bergulir

                Bola panas wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR terkait kasus Bank Century mulai muncul. Anggota Timwas Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan kalau DPR akan segera menggulirkan hak dewan di atas hak penyelidikan (angket) itu.

                Hal tersebut, kata dia, terkait laporan KPK yang menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum serta tindak pidana. Yaitu, dalam proses pemberian dana talangan FPJP Rp 683 miliar dan bailout senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

       HMP menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari,  tegas Bambang, usai rapat. MEnurut dia, hal itu mengingat ketua KPK telah menyatakan kalau lembaganya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan gubernur BI Boediono yang saat ini menjadi wapres.

       Karenanya, kami juga mendesak KPK segera membuat laporan resmi ke DPR, bahwa KPK tidak dapat meneruskan penyelidikan dan penyidikan terhadap Boediono karena terkendala aturan,  imbuh wakil bedahara umum DPP PG tersebut.

      Di Hotel Le Meridien, Jakarta, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution  menanggapi dingin ucapan Ketua KPK Abraham Samad. Dia menyebut kalau belum mendapatkan kabar sama sekali tentang ditetapkannya Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah sebagai pemegang tanggung jawab kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

      Dia pun enggan mengomentari lebih jauh.  Saya belum dengar. Kami masih konsentrasi ke acara bankers dinner (rencananya akhir pekan ini),  terangnya.

      Kepala Humas BI Difi A. Johansyah menambahkan, BI bakal menghormati jalannya proses hukum terkait kasus yang menggaet dua pejabat BI non aktif itu. Namun demikian, pihaknya berharap KPK bisa secara komprehensif melihat kebijakan yang diambil pada bailout Century silam.  BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan BI,  paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: