KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

      Atas desakan tersebut, Abraham tetap kukuh menyatakan, kalau KPK tidak akan memberikan pandangan mengenai keterlibatan Boediono.Dia hanya kembali mengulangi temuan KPK bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP.  Titik. Silakan Anda menerjemahkan sendiri,  tegasnya.

      Berbeda dalam hal menanggapi desakan sejumlah anggota Timwas Century, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya meminta para politisi DPR menghargai hasil kerja lembaganya. Yaitu, hasil temuan saat ini kalau ada bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan dua orang dari pihak BI.  Penghargaan yang ingin kami dapatkan. Lepas dari Anda suka atau tidak suka atas hasil ini, inilah proses yang sudah kami lakukan seperti yang sudah kami janjikan,  kata Bambang.

      Dalam rapat tersebut, mantan aktivis pemberantasan korupsi itu tidak mulai dari awal. Dia datang menyusul saat rapat sudah mulai berjalan.

      Dalam pernyataan di depan anggota Timwas Century, Bambang menambahkan kalau proses penyidikan terhadap kasus Century belum berhenti. Dalam proses lanjutan, kata dia, bukan tidak mungkin akan banyak terungkap proses pidana yang melibatkan pihak lainnya.

 Akan tetapi, kami tidak boleh menjanjikan itu. Kalau kami kemukakan, nanti kami diprotes, belum dilakukan penyelidikan sudah tentukan orangnya (tersangka, Red), kan enggak boleh juga yang seperti itu. Jadi, hormati proses ini,  pinta Bambang.

                Pada perjalanan rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie terkini tersebut tampak jelas peta politik dari pandangan anggota-anggota Timwas dari masing-masing fraksi. Anggota dari Partai Golkar dan PDIP paling getol mendorong agar ada penetapan tersangka kasus Bank Century tidak berhenti pada dua nama yang telah diungkap. Di sisi lain, anggota Timwas dari Partai Demokrat meminta agar KPK tidak terus didesak untuk memberikan kejelasan atas keterlibatan pejabat lain di BI.

                Anggota Timwas dari Demokrat Achsanul Qosasi misalnya menilai kalau proses rapat sudah berkembang ke arah yang tidak benar.  KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, jangan di-challenge untuk menyebut ini itu. Ini hukum, jadi bukan persoalan puas atau tidak puas,  ujarnya saat rapat.

      Terpisah, di Gedung KPK, Jubir Johan Budi memberikan penjelasan dan penegasan terhadap apa yang telah disampaikan pimpinannya di DPR. Terutama soal status SM dan BM. Dia menegaskan kalau pihaknya tidak pernah menyebut keduanya sebagai tersangka.   Statusnya, pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban,   ujarnya.

      Itulah kenapa, belum ada kerugian negara yang disampaikan atas bailout Century tersebut. Begitu juga dengan pasal apa yang bakal dikenakan pada kedua orang tersebut. Setelah ini, dia memastikan kalau pihaknya bakal menyusun berbagai administrasi termasuk surat perintah penyidikan.

        Itu tidak membutuhkan waktu lama, akan segera dirumuskan,   imbuhnya. Janji tak bakal lama juga disebutkan Johan untuk kepastian kapan kasus Century bisa masuk ke rana penyidikan setelah dua tahun ditangani. Apalagi, dalam gelar perkara sudah memastikan kalau ada tindak pidana korupsi dari bailout Century.

      Terkait pernyataan Abraham Samad yang seolah kesulitan menyentuh Boediono selaku Wakil Presiden, Johan membantahnya. Versinya, siapapun dia, selama ada bukti yang menyukupi bisa saja menjadi tersangka. Jabatan dipastikan tidak mempengaruhi proses penegakan hukum. Meski diakui kalau prosesnya nanti ada tata cara sendiri.

      Nah, khusus masalah Boediono, Johan mengatakan kalau selama dua tahun pihaknya menyelidiki kasus Century, belum ada bahasan tentang Boediono. Yang ada hanya kedua nama tadi, yakni SM dan BM.   Karena KPK melihat apakah ada atau tidaknya dua alat bukti,   terangnya.

      Meski demikian, Johan tidak merinci langkah apa yang harus dilakukan kalau Wapres Boediono benar-benar terlibat. Dia berharap agar masyarakat paham kalau penyelesaian kasus bukan mengacu pada didapatnya tersangka bernama X atau Y.   Seolah-olah, kalau bukan X atau Y yang jadi tersangka penyelesaian kasus ini dianggap gagal selesai,   katanya.

                Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pernyataan Abraham Samad yang menyebut sulit memeriksa Wapres Boediono hanya lah alasan yang bersangkutan. Kepada Jawa Pos dia mengaku heran, sejak kapan KPK tidak memiliki wewenang untuk menyidik Wapres.  “Siapapun dia, semua warga negara bisa disidik KPK kalau melakukan tindak pidana korupsi,  katanya.

      Dia menambahkan, MK baru kemudian akan berperan kalau DPR hendak memakzulkan Presiden atau Wapres yang dianggap melakukan pelanggaran pasal 7b UUD 1945. Saat itulah, sebelum dibawa ke MPR, maka pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran disidangkan di MK. Kalau MK sependapat dengan DPR, maka usul pemakzulan bisa dilanjutkan ke MPR. Jika tidak, pemakzulan tidak dilanjutkan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: