KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

KPK Tetapkan Dua Tersangka Century

Wapres Kembali Terseret-seret

JAKARTA   Proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus bailout (dana talangan) terhadap Bank Century maju selangkah. KPK telah memastikan ada peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Dua tersangka mantan pejabat Bank Indonesia telah diumumkan, yaitu Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah.

      Keduanya masing-masing saat peristiwa bailout senilai Rp 6,7 triliun pada 2008 itu masing-masing menjabat sebagai deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan deputi bidang 5 bidang pengawasan.  Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI,  beber Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Timwas Bank Century di komplek parlemen, Senayan, Jakarta kemarin (20/11).

      Menurut dia, keduanya menjadi tersangka berdasar hasil penyelidikan yang dilaksanakan sejak terbitnya surat perintah pada 8 desember 2009 hingga 19 November 2012. Setelah memintai keterangan kepada 153 orang, keduanya dianggap terlibat terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.  (keduanya) Akan diproses sesuai koridor dan hukum yang berlaku,  tandas Abraham.

      Hingga kemarin, KPK belum membuka detil dugaan keterlibatan keduanya. Saat ditanya, apakah terkait gratifikasi atau aliran dana, Abraham hanya mengajak pada semua pihak untuk mengikuti seluruh proses yang ada nantinya.

      Dia hanya menyatakan, kalau pihaknya akan mendalami keterangan dari kedua tersangka dengan memanggilnya sesegera mungkin.  Dalam waktu dekat, secepatnya,  ujar pria asal Makassar itu.

      Meski secara umum mengapresiasi capaian yang diraih KPK tersebut, sejumlah anggota Timwas Century mendesak agar proses hukum oleh KPK tidak boleh berhenti pada penetapan terhadap dua pejabat BI itu. Beberapa mempertanyakan status Wakil Presiden Boediono yang namanya juga telah disebut dalam hasil Pansus Century beberap waktu lalu. Saat peristiwa bailout, yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur BI.  

      Atas desakan sejumlah anggota dewan tersebut, di depan para anggota dewan, Abraham menanggapinya dengan mengaitkannya pada teori konstitusi. Yaitu, ketentuan yang diatur pada Pasal 7B UUD 1945. 

       Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi anggota dewan, bagaimana dengan keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi, hukum konstitusi, dan pakar konstitusi, telah menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres,  bebernya.

      Menurut dia, jika presiden dan wapres melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan maupun penyidikan bukanlah lembaganya.  Jadi, KPK tidak punya kewenangan, atas hasil penyelidikan DPR, DPR kemudian menyerahkan pada MK (Mahkamah Konstitusi, Red), apakah betul melanggar atau tidak,  beber Abraham.

                Pada pasal 7B UUD 1945 itu secara umum memuat ketentuan atas usul pemberhentian presiden dan/atau wapres. Di ayat (1) pasal tersebut dinyatakan kalau usulan dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan pada MK. Lembaga peradilan konstitusi itu diminta memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum. 

                Ayat-ayat selanjutnya di pasal tersebut memuat tentang mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wapres selanjutnya. Dimulai dengan pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPR hingga terakhir proses pengambilan keputusan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.

                 Jadi, mohon maaf, kewenangan melakukan penyelidikan gubernur BI itu bukan kewenangan KPK,  kata Abraham didepan para anggota Timwas.

                Atas respon Abraham tersebut, sejumlah anggota dewan yang masuk dalam Timwas makin bersemangat mengejar lebih lanjut. Mereka mendesak agar KPK saat itu juga memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Setidaknya, KPK perlu menyatakan kalau semua dewan gubernur terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proses bailout. Menurut mereka, kejelasan itu penting untuk pijakan mengambil langkah politik di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: