Didakwa Bersalah, Hich Ajukan Eksepsi
JAMBI – Mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Jumat (30/11) kemarin.
Yang menarik dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, Bambang Permadi turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan membacakan dakwaan untuk Abdullah Hich di persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Suprabowo itu JPU membacakan surat dakwaan setebal 12 halaman secara bergantian, kemarin (30/11).
Menurut surat jaksa, Hich didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.
Hich sendiri didakwa berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam materi dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari radiogram Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri tahun 2003. Radiogram dan surat penawaran dari PT Istana Saranaya nomor 00331/ISR/PMK/03 tanggal 26 September 2003 ditujukan kepada terdakwa yang diterima oleh Syarifudin Fadhil (berkas terpisah).
Sekitar November 2003, Hich memanggil Suparno—terdakwa lainnya—dan mengatakan, “Ini ada penawaran segera kaui masukkan dalam APBD untuk pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran dalam APBD tahun 2004 dengan nilai sama yang tercantum dalam penawaran.” Mendapat perintah itu, Suparno menyanggupi, “Siap pak.”
Suparno pun langsung menyiapkan dokumen pengajuan anggaran pembelian satu unit mobil damkar untuk diajukan ke DPRD. Namun, pada pengajuan itu tidak disertai dengan usulan dari dinas atau instansi terkait. Tetapi hanya didasarkan dari radiogram mendagri dan penawaran PT Istana saranaraya. Nilai anggaran yang diajukan sesuai penawaran adalah sebesar Rp 1,19 miliar dan masuk dalam angggaran sekretariat daerah tahun 2004 APBD murni.
Selanjutnya 9 Maret 2004, mobil Damkar sudah datang di Tanjab Timur dan diterima oleh Syarifuddin Fadhil. Padahal saat itu proses pengadaan belum dilakukan oleh Pemkab Tanjab Timur. Sehingga diterbitkanlah nota dinas nomor 027/14/PAD dari Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah melalui sekretariat daerah kepada bupati dengan tanggal mundur, yakni tanggal 26 Februari 2004.
Berdasarkan nota dinas itu, Abdullah Hich menyetujui penunjukan langsung sesuai dengan disposisinya. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Syarifuddin Fadhil, Suparno tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, metode pemilihan penyedia barang. “Karena sudah mengarah pada merek atau produk tertentu, selain itu perbuatan terdakwa yang menyetujui penunjukan langsung tidak sesuai keppres,” tegas Bambang Permadi, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak saat membacakan dakwaan.
Perhitungan harga pokok produksi dari tim ahli FTMD-ITB, satu unit damkar pengadaan tahun 2004 adalah Rp 349 juta lebih. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan. “Kerugian negara itu tertuang dalam hasil audit BPKP 24 Juni 2009, sebesar Rp 651 juta lebih. Sehingga memperkaya PT Istana Saranaraya atau HS Daud, Direktur Utama,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa Abdullah Hich, Syarfuddin Fadhil, dan Suparno
Menanggapi dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukum. Apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sarbaini, salah seorang penasehat hukum terdakwa mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Diantaranya, dakwaan jaksa dinilai kabur dan tidak lengkap. Dalam dakwaan tidak disebutkan siapa yang membuat nota dinas dengan tanggal mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: