Didakwa Bersalah, Hich Ajukan Eksepsi
“Kita akan mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa kita nilai masih kabur,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, yakni Abdullah Hich, Syarifuddin Fadhil, dan Suparno. Sidang untuk Syarifudin Fadhil dan Suparno juga digelar kemarin dengan agenda yang sama, yakni membacakan dakwaan. Dengan hakim yang sama, ketiganya disidang bergantian.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: