>

Polri Teruskan Kasus Aceng

Polri Teruskan Kasus Aceng

     JAKARTA -  Islah antara Bupati Garut Aceng H.M. Fikri dan Fani Oktora tidak lantas membuat Mabes Polri menghentikan penyelidikan. Polisi akan terus memeriksa sejumlah pihak selama laporan tersebut tidak dicabut. Pemeriksaan mulai dilakukan kemarin (6/12).

     \"Kami masih terus menangani. Sampai sekarang tidak ada pencabutan laporan,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri kemarin. Penyidik sedang menyusun langkah-langkah untuk mengusut kasus tersebut.

     Perkara yang dilaporkan Fani adalah delik aduan. Yakni, pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan penipuan. Jika perempuan 18 tahun tersebut ingin menghentikan perkara tersebut, dia harus melapor lagi dan menyatakan mencabut perkara tersebut. \"Tidak bisa mereka islah lantas secara otomatis serta merta hilang laporannya. Ada mekanisme penyelesaian perkara,\" kata Agus.

     Fani melaporkan Aceng ke Mabes Polri Senin (3/12). Dia tidak terima dengan ulah Aceng yang menceraikannya via SMS hanya empat hari pasca akad nikah. Fani juga melaporkan adanya perampasan kemerdekaan karena beberapa hari setelah dicerai dia tidak boleh keluar rumah. Dia baru bisa pulang setelah pihak keluarga menjemputnya.

     Namun, Rabu (5/12) malam lalu kedua pihak sepakat berdamai. Aceng yang berencana balik melaporkan Fani urung melakukannya. \"Saya memaafkan mantan suami saya. Kami sudah saling memaafkan,\" kata Fani.

     Di bagian lain, kasus ini juga menjadi perhatian Istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun angkat bicara. \"Jangan diambil sepele persoalan ini. Saya minta ditangani dengan cepat dan tuntas,\" kata SBY saat membuka rapat terbatas di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, kemarin (6/12).

     Sebelumnya, SBY hanya memberikan arahan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk mengikuti kasus tersebut dan melakukan klarifikasi kepada Aceng.

     Melalui Mensesneg Sudi Silalahi, SBY mengatakan agar penanganan persoalan tersebut harus cepat, tepat, dan adil. \"Tidak perlu secara emosional, tapi mendidik dan tentu memberikan ketegasan kepada semua bahwa norma, etika, dan tata krama perlu ditegakkan di negeri ini,\" kata SBY.

     Presiden menegaskan, negara memiliki etika, tata krama, dan norma-norma kepatutan yang harus dijunjung dan ditegakkan bersama. \"Apalagi sebagai seorang pejabat pemerintah yang mengemban amanah,\" tandasnya.

     Saat ini, SBY menunggu laporan dari mendagri yang sudah berkonsultasi dengan gubernur Jabar mengenai masalah Aceng. \"Harus dilaporkan kepada saya agar tepat dan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua termasuk keadilan kepada kaum perempuan,\" katanya.

     Mendagri Gamawan Fauzi memastikan kalau islah antara Aceng dan Fani tidak mengubah proses yang berjalan. Sanksi atas perbuatan itu tetap bakal dijatuhkan. Meski tidak merinci sanksi apa yang bakal dijatuhkan, Gamawan menyebut hukuman pasti dijatuhkan karena sudah mempermalukan pemerintahan. \"Sanksi atas tindakannya tidak dihentikan oleh islah,\" tuturnya.

     Terkait tuntutan mundur kepada Aceng, Gamawan menyerahkan mekanisme itu kepada DPRD Garut. Kalau Aceng ingin dilengserkan, berarti parlemen harus menggelar sidang paripurna. Setelah itu keputusan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Berpijak pada putusan MA itulah yang menjadi pertimbangan Presiden untuk mengambil keputusan.

      \"Kami serahkan sepenuhnya ke DPRD. Kalau terbukti melanggar, DPRD bisa membuat sebuah keputusan,\" tutur Gamawan.

(aga/dim/fal/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: