Sekolah Bekas RSBI Boleh Pungut SPP
JAKARTA - Teka-teki sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) apakah boleh atau tidak memungut biaya pendidikan, terjawab. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan urusan pembiayaan di sekolah bekas RSBI tetap berjalan seperti biasa.
Keterangan ini disampaikan langsung Mendikbud Mohammad Nuh di gedung DPR tadi malam. Urusan pembiayaan di sekolah bekas RSBI yang krusial adalah soal penarikan SPP.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memastikan penyelenggara pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak boleh memungut SPP kepada siswa. Sebab sudah ditalangi pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketentuan itu dikecualikan untuk SD dan SMP berlabel RSBI. Meski mereka sudah menerima kucuran dana BOS dan subsidi hingg Rp 300 juta per sekolah, tetapi boleh memungut SPP. Celakanya, Kemendikbud tidak mengontrol pungutan SPP itu. Akibatnya banyak SD dan SMP mematok tarif SPP hingga Rp 1 juta per bulan.
Nah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggugurkan RSBI Selasa lalu (8/1), muncul pertanyaan apakah SD dan SMP bekas RSBI tetap boleh menarik SPP.
Nuh mengatakan jika kebijakan soal RSBI langsung dipotong. \"SPP (di SD dan SMP bekas RSBI, red) tetap boleh ditarik. Wong tahun ajaran baru kurang tiga bulanan lagi,\" ujar menteri asal RSBI.
Mantan Menkominfo itu berujar jika menjelang tahun ajaran baru 2013-2014 yang berjalan efektif Juni depan, seluruh kebijakan baru untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk soal pungutan SPP dan lainnya.
Nuh belum bisa menperkirakan kebijakan baru itu seperti apa nantinya. Termasuk apakah ada istilah baru atau tidak. Dia masih akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia. Termasuk juga berkoordinasi dulu dengan MK.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mendukung kebijakan Kemendikbud memberikan waktu peralihan hingga tahun ajaran baru. Dia meminta pencabutan RSBI ini tidak sampai membuat guru, siswa, dan wali siswa resah.
\"Banyak siswa yang bangga belajar di RSBI. Jangan sampai mereka ngedrop jadi malas belajar gara-gara RSBI dihapus,\" tandasnya. Termasuk juga semangat guru meningkatkan kualitas juga tidak boleh luntur, setelah sekolahannya tidak menyandang status RSBI.
Sementara itu, di Gedung MK, Hakim Konstitusi Akil Mochtar kembali menegaskan bahwa putusan harus segera dilaksanakan. Tidak boleh ditunda-tunda dan harus dilaksanakan segera. Jika tetap ada aliran dana khusus dari APBN untuk eks RSBI/SBI, berarti bisa masuk rana korupsi.
\"Berpotensi berurusan dengan KPK karena sudah tidak memiliki dasar hukum,\" ujarnya kemarin. Nah, sekolah-sekolah khusus itu sendiri sudah menjadi eks sejak vonis dikeluarkan Selasa (8/1) sore. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tetap mempertahankan RSBI.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau masih ada yang nekat mempertahankan status sekolahnya, Akil memastikan sekolah tersebut illegal. Sebab, dasar hukum sekolah SBI/RSBI yakni Pasal 50 ayat 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas sudah tidak ada. Jadi, rencana pemerintah memberi toleransi hingga beberapa bulan kedepan dipastikan tidak boleh.
Penegasan itu keluar karena ada beberapa kepala daerah yang keras kepala dan mencoba mempertahankan status SBI/RSBI. Beberapa alasan yang disampaikan adalah sekolah dengan status khusus itu gratis. Diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang membandel dengan membantah putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: