>

Hukuman Ringan, 2014 Angie Bisa Bebas

Hukuman Ringan, 2014 Angie Bisa Bebas

KPK Gagal Rampas Harta Angie

      JAKARTA \" Puja dan puji syukur terucap dari mulut Angelina Patricia Pingkan Sondakh, begitu mendengar vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (10/1). Angie, sapaan Angelina, yang biasa menangis di persidangan, langsung sumringah setelah Hakim Ketua Sudjatmiko mengetuk palu.

                Angie memang tetap diputus bersalah. Namun hukumannya jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dakwaan korupsi yang ditudingkan kepada Angie, majelis hakim menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta yang bisa diganti dengan kurungan 6 bulan. Bandingkan dengan tuntutan jaksa: 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

      Jika dianggap berkelakuan baik selama masa hukuman, Angie bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman serta sejumlah remisi. Janda mendiang Adjie Massaid tersebut sudah ditahan sejak 27 April 2012. Jika banyak mendapatkan korting hukuman, sebelum akhir 2014 mendatang, Angie sudah bisa menghirup udara bebas.

      \"Apapun keputusannya, Alhamdulillah. Saya sudah menjalani hukuman 8 bulan 14 hari. Saya tak mau terlalu banyak menampilkan kekecewaan,\" kata Angie dalam jumpa pers usai sidang kemarin.

      Mengenakan pakaian serba putih, Angie kemarin didukung oleh sejumlah kerabat yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Selain ayah dan ibunya, Lucky Sondakh dan Kartini Dotulong, hadir pula janda mendiang suami Angie, Reza Artamevia. Usai mendengarkan vonis dan berfoto-foto dengan kerabatnya, Angie tidak langsung melayani permintaan wawancara media. Ia meminta salat ashar terlebih dahulu karena ingin segera sujud syukur.

                Dalam persidangan kemarin, tuntutan jaksa agar hakim merampas harta Angie yang berasal dari hasil korupsi, juga ditolak hakim. \"Yang penting hak-hak anak saya, Aaliya, Zahwa, dan Keanu, tidak dirampas. Saya bersyukur majelis hakim sudah mendengarkan pledoi saya, karena sekarang bagi saya, yang terpenting mendapatkan hak-hak waris dari almarhum (Adjie Massaid),\" kata Angie. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Angie mengembalikan uang suap terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas senilai lebih dari Rp 32 miliar.

                Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Angie karena dakwaan alternatif pertama yang digunakan jaksa untuk menuntut Angie, dianggap tidak terbukti. Dalam dakwaan pertama, Angie dianggap melanggar pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Itu adalah pasal yang memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang berinisiatif untuk mendapatkan imbalan atas kewenangannya. Ancaman pasal ini cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

                Menurut hakim, pengenaan pasal 12 huruf a tidak tepat karena sebagai anggota Badan Anggaran DPR, Angie tidak bisa sendirian mengambil keputusan. \"Terdakwa tidak dapat berdiri sendiri dalam persetujuan anggaran dan harus bekerjasama dengan anggota Banggar lainnya,\" ujar hakim anggota Marsudin Nainggolan.

                Hakim memvonis Angie dengan dasar dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara yang terkait dengan wewenang atau jabatannya. Menurut hakim, Angie telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari Grup Permai untuk pengurusan anggaran di Kemendiknas.

                Namun jumlah uang suap untuk Angie yang dihitung hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa mendakwa Angie menerima uang Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta atau lebih dari Rp 32 miliar. Sedangkan menurut hakim, uang yang diterima Angie melalui kurir adalah Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta atau total sekitar Rp 15 miliar.  Uang tersebut merupakan fee 5 persen dari anggaran proyek yang disepakati dengan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.

                Perbedaan tersebut juga disebabkan dakwaan untuk penerimaan suap di Kemenpora dalam kasus wisma atlet tidak terbukti. \"Maka yang terbukti diterima terdakwa Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dolar. Uang dari Grup Permai itu untuk penggiringan anggaran di Kemendiknas,\" kata Marsudin.

      Selain keterangan saksi, hakim mendasarkan penghitungan uang suap berdasarkan percakapan Blackberry Messenger antara Angie dan Rosa. Menurut hakim, sesuai UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salinan percakapan tersebut sah dan bisa menjadi barang bukti di persidangan.

                Hakim tidak merampas harta Angie, karena menganggap pengenaan pasal 18 yang memerintahkan hakim menyita uang hasil korupsi, tidak tepat dikenakan ke perkara Angie. Sebab, menurut hakim, uang suap yang diberikan kepada Angie, bukan berasal dari uang negara, namun dari kas Grup Permai, perusahaan milik bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: