>

Pejabat Kemenag Tersangka Baru Korupsi Alquran

Pejabat Kemenag Tersangka Baru Korupsi Alquran

              JAKARTA-  Akhirnya ada pejabat Kementrian Agama (Kemenag) yang ditetapkan menjadi tersangka pengadaan Alquran dan komputer tahun anggaran 2011-2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Ahmad Jauhari sebagai tersangka baru.

                \"AJ adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin (10/1).

                Menurut Johan, penetapan tersangka ini tidak berhenti pada Jauhari. Jika ada dua alat bukti yang cukup, KPK masih mungkin menetapkan tersabgka baru. Saat ini Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran dan komputer ini, inspektorat jenderal Kemenag telah membebastugaskan 15 pejabat. Sanksi tersebut dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus tersebut.

                KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan Alquran dan komputer. Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan atas dua tersangka sebelumnya, yakni anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar berserta anaknya, Dendy Prasetya.

                Dengan mendasarkan sangkaan pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menduga adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. \"Diduga dalam pengadaan Alquran itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,\" ujar Johan.

                Sebelumnya KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 10 miliar sejak 28 Juni 2012. Keduanya kini mendekam di Rutan KPK di instalasi militer Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

                KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Alquran anggaran 2011. Ayah Dendy juga diduga menggiring agar PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang tender pada 2012. Proyek pengadaan Alquran dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2011 sebesar Rp 22 miliar dan tahap kedua pada 2012 Rp 110 miliar.

                Zulkarnaen juga diduga menyetir pejabat di Ditjen Pendidikan Islam agar PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar pada tahun anggaran 2010-2011.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: