Terpidana Mati Tunggu Eksekusi
KA Lapas : PK Ditolak, Mereka Tidak Dapat Grasi
JAMBI- Tiga terpidana mati kasus pembunuhan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin tahun 2000 silam, yakni Harun bin Ajis (33), Syofial als Iyen bin Azwar (30) dan Syargawi bin Sanusi (35) hanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani eksekusi atas hukumannya.
Infornasi yang diperolah dari website resmi MA, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id menyatakana bahwa MA telah menolak PK yang diajukan oleh ketiga terdakwa. Untuk pemohon Sargawi als Ali Bin Sanusi, tercatat dalam No Register 12 PK/Pid/2007. Putusan tersebut ditetapkan MA sejak 27 September tahun 2007 lalu.
Untuk Harun bin Aziz, nomor register putusan 13 PK/Pid/2007 dan diputus oleh MA pada 27 September tahun 2007 lalu.
Dan untuk terpidana Syofial als Iyen bin Azwar, No Register 16 PK/Pid/2007 dan tanggal putus juga sama dengan dua terpidana lainnya, yakni pada
27 September 2007.
\"Setelah PK mereka ditolah, mereka tidak dapat grasi. Jadi tinggal tunggu eksekusi saja,”ungkap Kepala Lapas kelas II A Kota Jambi, Redwan, kemarin.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000 lalu sekitar pukul 19:30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ketiga terpidana itu melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD dan perbuatan tersebut juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban tewas dari warga SAD, yaitu. Tampung Majang. Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum. Nyabung dan Bungo Padi.
Tujuh orang korban itu dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: