>

Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Diberitakan sebelumnya, Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012 kerugian Negara sebesar Rp 250juta lebih. Hasil Audit BPKP, penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 255.203.216 terhadap kasus pengadaan leptop di Sma Titian Teras,” kata Almansyah.

Sedangkan untuk tersangka, Almansyah mengatakan saat ini masih satu orang, yakni Nia Kurniasih, dari PT Borneo Nusantara, selaku rekanan dalam proyek pengadaan laptop tersebut. \"Tersangka baru tunggu perkembangan dari jaksa, atau persidangan nanti,\" katanya.

Untuk kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Rabu (14/8). \"Sudah kita lakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa pekan lalu,\" katanya.

Menurut Almansyah, setelah gelar perkara tersebut di lakukan, masih ada berkas yang harus dilengkapi. \"Dari gelar masih ada yang harus segera di lengkapi lagi,\" katanya.

Ditambahkan Almansyah, setelah berkas tersebut dilengkapi baru akan dilimpahkan kembali ke Jaksa. \"Setelah lengkap baru di kirim lagi ke JPU,\" tambahnya

Sementara itu, untuk tersangka kasus tersebut, belum ada tambahan, baru satu orang tersangka yang ditetapkan. \"Tersangka baru satu, Dumyati,\" pungkas Almansyah.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim telah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, mantan Kepala DKP Tanjabtim, Sabri, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA), Parluhutan, serta Satrio dan Nur Yusuf. Zainal Abidin saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan pemeriksaan terhadap Parluhutan dilakukan di Mabes Polri.

Direktur CV Dulan Dari, Zainal Abidin terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong yang nilai proyeknya Rp 3,448 Dalam persidangan, Zainal mengakui kesalahannya karena pencairan telah dilakukan seluruhnya, namun barang belum masuk semua. \"Barang belum semua masuk tapi dana sudah dicairkan semua,\" ujar Zainal Abidin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Kamis (1/8).

Di sidang tipikor beragenda pemeriksaan terdakwa kemarin, disebutkan ada empat tahap pencairan, dengan total uang Rp 3,448 miliar. Uang tersebut masuk rekening CV Dulan Dari, yang keluar masuknya dalam sepengetahuan terdakwa.

Sementara terkait spesifikasi kapal, terdakwa tidak begitu mengetahui, karena apa yang dikerjakan hanya berdasar gambar. Zainal sendiri baru pertama kali ikut tender pengadaan kapal.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini tengah berupaya untuk merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011. Ketiga tersangka tersebut yakni Sabri, mantan Kepala DKP Tanjabtim, Satrio, dan Nur Yusuf.

Untuk kasus video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Iskandar Rais. Iskandar Rais sendiri, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Ini setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Iskandar Rais dalam kasus penipuan ratusan juta.

Sedangkan Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi, Polresta Jambi belum juga mengagendakan pemanggilan terhadap Walikota Jambi, Bambang Priyanto sebagai saksi kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu yang merugikan negara Rp 66 juta dengan tersangka Edward Nuncik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: