Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.

Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka.  Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.

Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada proses pelimpahan ke persidangan.

Selanjutnya tersangka kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.

Selanjutnya ada juga tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP). Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

Sejumlah kasus terkait dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Polda jambi dan Polresta Jambi ada sekitar 5 kasus korupsi yang sampai saat ini belum P21.

Kelima kasus korupsi tersebut adalah Kasus Pengadan Leptop SMA Titian Teras, Kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim, Kasus Bagi-bagi uang DPRD Kota Jambi, dan Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP lebih dari Rp 250 Juta yang menimbulkan kerugian Negara.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (26/8) mengatakan  untuk kasus pengadaan laptop tersebut saat ini masih melengkapi berkas dari JPU. “Masih melengkapi P19 dari JPU,” katanya.

Sedangkan untuk kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo menurut Almansyah saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas. “Penyidik akan turun ke lapangan untuk pemantapan penyelidikan, untuk melengkapi P19,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Almansyah terkait kasus Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim. “Kasus Pompong juga saat ini masih melengkapi P19 dari JPU,” kata Almansyah.

Sedangkan untuk kasus Kasus Bagi-bagi uang DPRD Kota Jambi menyeret terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 menurut Almansyah pihaknya masih mengejar Iskandar Rais. “Barang bukti kasetnya ada pada Iskandar Rais, dia sekarang berstatus DPO,” kata Almansyah.

Untuk kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi, sampai saat ini juga belum ada kejelasan. “Silahkan tanya penyidik Polresta, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polresta,” kata Almansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: