Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Terpidana Korupsi Masih Keliaran

Miliaran Uang Negara Dirugikan

JAMBI – Puluhan kasus korupsi yang terjadi di Jambi melibatkan para pejabat. Tapi diantara mereka masih banyak yang belum ditahan alias masuk DPO. Meskipun sudah lama kasus-kasus mereka disidang dan diputuskan di pengadilan. Bahkan sudah sampai tingkat banding. Diantaranya, Nasrun Arbain, Iskandar Rais dan beberapa terpidana.

Sampai sejauh ini ada sebanyak 232 berkas kasus tindak pidana telah disidangkan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jambi sampai bulan Agustus 2013. Lebih dari separuh berkas yang masuk adalah berkas perkara tindak pidana khusus, yaitu 141 berkas perkara.
Tercatat secara keseluruhan berkas yang disidangkan, 155 berkas sudah putus. Sedangkan untuk tindak pidana khusus, dari 141 berkas, berkas yang sudah putus sebanyak 126 berkas.
”Untuk sebagian perkara ada yang masih dalam proses dan sebagian sudah ada yang putus,\" ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi kepada Jambi Ekspres beberapa waktu yang lalu.
Mahfudin mengatakan tahun 2013 ini, ada 23 berkas tipikor yang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagian besar telah putus.

\"Beberapa di antaranya ada yang masih dalam proses banding atas amar putusan majelis, dan ada juga yang telah keluar putusan bandingnya,\" ungkapnya
Disebutnya lagi untuk perkara yang telah putus, antara lain kasus pengerukan alur pelayaran Talang Duku Sungai Batanghari dengan terdakwa Wahyu Asoka, Belly J Picarima, kasus BPR Tanggo Rajo, kasus PNBP PSPD Unja, dan beberapa perkara lain.
Kasus tipikor di Jambi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran sempat menarik perhatian. Karena dalam kasus ini yang menjadi terdakwa beberapa mantan kepala daerah, mantan bupati dan walikota ini telah diputus bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Mereka antara lain, Arifien Manap, Abdullah Hich, Majid Muaz, serta beberapa kepala SKPD yang terkait.
Untuk kasus damkar Kota Jambi, dari tiga terdakwa yang sudah diputus, dua di antaranya mengajukan banding, yaitu Arifien Manap dan Zulkifli Somad. Putusan banding, untuk Arifien hukuman penjaranya turun tiga bulan menjadi satu tahun, sedangkan untuk Zulkifli Somad tetap satu tahun dan tiga bulan.
Sementara itu untuk kasus yang masih menjalani persidangan antara lain, kasus pengadaan mobil damkar batanghari, terdakwa Abdul Fattah dan pengadaan 100 kapal pompong di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan terdakwa Zainal Abidin.

Untuk kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda diantaranya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Biro Umum di Sekretarit Daerah Pemprov Jambi dengan tersangka Usup Supriyatna dan Murtaki. Serta kasus dugaan korupsi dana hibah di Ikabama yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim.

Untuk kasus SPPD Fiktiv, tersangka Usup telah mengembalikan Rp 350 Juta kepada kejaksaan setelah kasus tersebut dilimpahkan pihak Polda ke pengadilan negeri Jambi. Sementara itu, dalam kasus dana Hibah Ikabama, meski di vonis bebas, Mawardi sudah mengembalikan uang Negara Rp 45 Juta.Sementara itu, penyidik Kejati berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar 8,4 Miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyrobi juga menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, yang paling banyak merugikan Negara adalah pembangunan RS Pendidikan UNJA dengan tersangka Syarif.

“ Kerugian negara yang paling banyak adalah kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja. Dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar,” paparnya beberapa waktu lalu.

 Para DPO pihak kejaksaan masih berkeliaran. Diantaranya Iskandar Rais yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah. Selain itu, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono. 

Dalam kasus ini, ada 7 tersangka, namun tiga tersangka lain sudah ditahan dan sudah mulai menajalani persidangan. Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Tonggung, Direktur PT Lice Romauli Raya, Belly J Picarima kepala Adpel dan Wahyu Asoka Kuasa PT Lince Romauli Raya.

Juga ada proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3  miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.

DPO lainnya adalah Nasrun Arbain, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi dan mantan ketua KONI Jambi.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, offisial di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008, Nasrun Arbain itu dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.

Nasrun yang sudah divonis bersalah oleh MA dalam kasasinya tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejari untuk dilakukan eksekusi penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: