>

Sebagian Besar PTS di Ibukota Tidak Sehat

Sebagian Besar PTS di Ibukota Tidak Sehat

 Ilza menegaskan bahwa ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi atau prodi yang ilegal atau bermasalah, dinyatakan tidak berlaku. Ijazah yang tidak berlaku itu, tidak memberikan civil effect apapun. Misalnya tidak bisa dipakai untuk penerimaan CPNS baru atau kenaikan pangkat/status kepegawian PNS, TNI, atau Polri. Kepada institusi pengguna, diminta tidak menerima pegawai lulusan perguruan tinggi atau prodi yang ilegal atau bermasalah.

 Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, Kopertsi berkewajiban membina PTS-PTS di wilayahnya. \"Kalau banyak PTS yang tidak sehat, artinya Dikti atau Kopertis gagal melakukan pembinaan,\" kata pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.

 Terkait carut marutnya kondisi kesehatan PTS di seluruh Indonesia ini, Edy malah menuding kinerja Kemendikbud. Dia menuturkan kesalahan ada di pihak Dikti Kemendikbud, karena mengobral izin pendirian PTS atau operasional prodi tanpa melihat kemampuan dan kesiapan PTS pengusul atau pengaju dengan cermat.

 Terkait tudingan itu, Ilza mengatakan Dikti tidak bisa disalahkan. \"Karena waktu dikeluarkan izinya dulu, belum ketahuan nakalnya,\" paparnya. Kampus-kampus yang tidak sehat ini bukan berarti sudah tidak sehat sejak berdirinya dulu.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: