Duria Hanya Disanksi Disiplin
JAMBI-Pemerintah Kota Jambi telah memberikan sanksi kepada Duria Sunita, Kepala Dinas Pasar Kota Jambi atas pemotongan gaji PTT Dinas Pasar beberapa waktu lalu. Adapun sanksi yang diberikan adalah surat teguran berat sesuai dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.
Disampaikan Walikota Jambi, H. SY. Fasha terkait persoalan Dinas Pasar tersebut sudah disampaikan Wakil Walikota dan Inspektorat Kota Jambi, telah menyampaikan kepadanya hasil pemeriksaan.
\"Dan dia (Duria Sunita, red) kami beri sanksi yang diatur dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai yaitu surat pernyataan tidak puas atas hal yang dilakukan kadis tersebut,\" ungkap Fasha.
Ditanyakan apa sanksi tegas, Fasha menyebutkan sanksi yang diberikan adalah sanksi berupa surat teguran berat.
\"Sanksinya ya surat itu, itu teguran berat. Dalam pemerintah kan banyak surat teguran, dan surat teguran itu yang paling berat, ibarat sudah lampu kuning,\" jelasnya.
Ditanyakan apa memang terbukti adanya pemotongan yang dilakukan Dinas Pasar, Fasha tidak menampik hal tersebut, Ia menyebutkan hal tersebut memang terbukti.
\"Memang ada, dan Ada laporannya juga, dan dirinya siap mengembalikan dana kepada PTT itu,\" jelasnya.
Disinggung sanksi Evaluasi Kadis Pasar tersebut atas perbuatan yang dilakukannya, Fasha menjelaskan, tidak sampai kepada evaluasi. Ia menyebutkan, hal tersebut sudah ada aturan yang mengaturnya.
\"Di pemerintahan kan ada aturannya juga, kalau sudah sekian kali melakukan tindakan seperti itu maka akan kita evaluasi,\" pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar yang dikonfirmasi tidak bisa dimintai tanggpannya, pasalnya kedua nomor Hp yang sering dipakainya sedang tidak aktif.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: