BANGUNAN : Puluhan ruko yang dibangun menyalahi aturan IMB, ini berdampak pada tatanan kota.
Puluhan Ruko Salahi Aturan
MUARATEBO - Dinas Perkotaan Pertamanan dan Kebersihan (DPPK) Kabupatan Tebo merilis ratusan pelanggaran tatanan kota. Pelangaran tersebut berasal puluhan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2003 tentang jarak antara sepadan jalan dan bangunan.
Kabid Penataan Kota, Irfan mengatakan, untuk PKL yang melanggar peraturan tersebut sekitar 100 dan yang IMB sekitar 25 bangunan. “Data tersebut merupakan data di tahun 2013, karna di tahun 2014 kita belum melakukan pendataan,\" katanya.
Pelanggaran tersebut kebanyakan berada di Kecamatan Tebo Tengah, terutama mulai dari KM 12 hingga jembatan Tebing Tinggi. Sedangkan untuk kecamatan lainnya belum bisa bisa dipastikan, pasalnya datanya belum ada, apabila disatukan maka jumlahnya akan lebih banyak lagi.
Selain itu pihaknya juga sudah pernah melakukan teguran terhadap pedagang dan masyarakat yang menyalahi peraturan tersebut, namun belum ada respon dan jawaban. \"Teguran satu, dua dan tiga sudah kita layangkan, jika terus tidak diindahkan tentu sanksi terberatnya nanti akan dieksekusi bangunan tersebut oleh Satpol PP,\" tegasnya.
Selain itu dirinya juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencarikan solusi terkait PKL yang menyalahi Perda tersebut. “Karena PKL cukup banyak, kita juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan solusi dan alternative, jika langsung dieksekusi tanpa solusi, kita juga kasihan karna mereka juga mencari makan,\" ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk menaati perda tersebut. Pasalnya hal tersebut demi keindahan dan kenyamanan kota Kabupaten Tebo. “Yang menyalahi aturan tersebut agar segera menaatinya, bagi yang mau mendirikan IMB juga menaati peraturan tersebut, karna hal tersebut sangat penting utuk keindahan kota kita ini,\" tandasnya.
(azk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: