>

Mawardi Dihukum Setahun Penjara

Mawardi Dihukum Setahun Penjara

Putusan Kasasi Mahkamah Agung


JAMBI- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara terhadap Ketua STIE Ikabama Jambi, Mawardi Sabran. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dimana di Pengadilan Tipikor Jambi, Mawardi divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Mawardi sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada STIE Ikabama senilai Rp 350 juta pada tahun 2009.

 

Selain memvonis satu tahun penjara, Mahkamah Agung juga menjkatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara 6 bulan dan uang penganti Rp 45 juta.

”MA menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, karena uang penganti sudah disetorkan kepada khas daerah, maka dia (Mawardi red) tidak lagi membayar uang penganti,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin. Belum lama ini.

MA menilai Mawardi Sabran bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana.

”Untuk putusan ini sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk pihak terdakwa belum, rencananya akan secepatnya kita kirim,” kata Mahfuddin.



Untuk diketahui sebelumnya, Ketua STIE Ikabama Jambi, Mawardi Sabran, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Majelis hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dengan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada STIE Ikabama senilai Rp 350 juta pada tahun 2009 tersebut.

“Memutuskan membebaskan terdakwa Mawardi Sabran dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya,” kata Haryono. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak ada kerugian negara pada perkara tersebut.

Ini karena sisa dana hibah sebesar Rp 45 juta yang menjadi temuan audit investigasi dan dilakukan oleh BPKP Jambi telah dikembalikan ke kas Pemprov Jambi sebelum kasus tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik.

“Sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp 45,5 juta telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Jambi pada 24 Agustus 2011 sebelum perkara ini disidik,” kata Haryono.
Dengan begitu, kata majelis, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, unsur kerugian negara tidak terpenuhi dan keuangan negara telah dipulihkan.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: