Satria Budi Ngaku Tak Berangkat
Hakim Tunjukan Bukti Keberangkatan
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengel;ar siding lanjutan untuk mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jmabi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Periode 2009-2011. yang beragenda mendengarkan keterangan beberapa saksi dari pengurus Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.
Wakil Kepala Bidang Abdi Masyarakat Satria budi, dalam keterangannya menjelaskan tentang beberapa kegiatan Kwarda. Di antaranya kegiatan Perade Senja dan perjalanan Dinas ke Batusangkar Sumatra Barat, yang diikuti oleh beberapa pejabat pemerintah Provinsi Jambi.
Namun terkait untuk perjalanan dinas, Satria mengaku tidak ikut berangkat dan tidak menerima uang perjalanan dinas tersebut, tetapi dipersidangan ditunjukan bukti keberangkatanya dan tandatanganya.
”Saya tidak diberitahu bahwa ada perjalanan dinas ke Batusangkar, saya hanya diberikan perintah secara lisan” ujar Satria Budi dihadapan Majelis Hakjim yang diketuai Paluko Hutangalung.
Atas keterangan Wakil Kepala Bidang Abdi Masyarakat, Satria budi, minggu depan, Majelis Hakim akan mengkonfrontir keterangan saksi Ahmad Fauzi dan Ahmad Ridwan.
Namun terkait Perade Senja seharusnya dilakukan pada tanggal 17 tiap bulan. Tetapi keterangan Satria Budi menyebutkan proposal perade senja diajukan hanya ketika bulan Februari 2010. Dalam BAP yang dibacakan hakim bahwa biaya untuk kegiatan itu Rp 28 juta, dan itu dibenarkan.
Sementara itu terkait standar biaya dalam Kwarda Pramuka Jambi, dia mengaku tidak mengetahuinya, begitu juga perihal pencairan uang tidak diketahui. Seharusnya pencairan uang, menurut dia harus diketahui Ketua kwarda dan Bendahara. “Untuk pencairan uang harus ada izin dari ketua kwarda, kalau tidak ada izin tidak bisa dicairkan,” jelasnya
Suci Lestari saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat, menjelaskan ada 52 kwitansi yang diterimanya sebagai tanda terima, untuk pengajuan usulan anggaran biaya kegiatan kesekretariatan diajukan kepada Ketua Kwarda untuk disposisi, dan dicairkan oleh bendahara.
”Setelah mengajukan Kakwarda akan mempelajari dulu, selamjutnya diserahkan kepada bendahara untuk ditelaah, terakhir baru dibuat kesimpulan pencairan terakhir,” kata Suci
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa bendahara kwarda itu dengan dua pasal.
Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
\"Kesalahan dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan,\" ujar JPU Djaka Wibisana di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Disebutkan ada beberapa poin penyimpangan selama Sepdinal menjabat bendahara dari 2009-2011.
Pada 2009 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 16,010 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 37,587 juta, penggunaan dana tidak didukung barang bukti Rp 346,849 juta. Pada 2010 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 30,758 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 59,551 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 346,266 juta.
Kemudian pada 2011 ada pengeluaran di luar kegiatan Pramuka Rp 459,842 juta, perjalanan dinas personil melebihi standar Rp 112,970 juta, pengeluaran tidak didukung bukti Rp 152,212 juta.
Namun dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2013 ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,580 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: