Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia
Besarnya persentase menunjukkan, pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa karena kerugian negara, berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp30,3 triliun per tahun.
Sudah saatnya penegak hukum mengubah paradigma bahwa kejahatan kehutanan bukanlah tindak pidana biasa Sebab, kejahatan itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan unsur pengambil kebijakan.
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup.
Selain itu, banyak kasus kejahatan dilakukan lintas Negara sehingga diperlukan terobosan luar biasa untuk memberantas dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Salah satu caranya yakni dengan menerapkan delik korupsi. Kelemahan yang mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan adalah perorangan yang terjerat sebagai pelaku pelaku penebangan di hutan, bukan aktor intelektual yang sesungguhnya tersentuh proses hukum. Perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas
negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan
kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
Pembalakan Liar Hutan di Jambi
Laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi cenderung semakin tinggi menyusul meningkatnya konversi hutan menjadi areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) khususnya kelapa sawit & industri kertas dan bubur kertas (pulp and paper industry). Diperparah dengan semakin terstruktur dan sistematis aktivitas pembalakan liar, dan rutinitas kebakaran hutan karena pembukaan dan pembersihan lahan perkebunan sawit dan HTI saat musim kemarau panjang. Jika konversi hutan, pembalakan liar dan kebakaran hutan tidak dikendalikan serta program rehabilitasi hutan tidak dilakukan, maka luas tutupan lahan hutan di Jambi akan semakin mengecil.
hutan Jambi semakin merana
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 272/Menhut/2/2012, luas kawasan hutan di Jambi sekitar 2,1 juta ha atau 42,31 % dari 5,2 juta ha luas wilayah Provinsi Jambi. Luas hutan yang rusak di Jambi saat ini mencapai 871.776 ha. Luasnya kerusakan hutan ini tidak terlepas dari pesatnya ekspansi pembukaan perkebunan kelapa sawit dan HTI di Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: