Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia
Sedangkan hutan (forest) menurut FAO tahun 2010:
Lahan yang luasnya lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pohon dapat mencapai ambang batas ini di lapangan. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman (Land spanning more than 0.5 hectares with trees higher than 5 meters and a canopy cover of more than 10 percent, or trees able to reach these thresholds in situ. It does not include land that is predominantly under agricultural or urban land use).
Perbedaan definisi ini hendaknya menjadikan perhatian lebih dalam memproses luasan hutan dalam keperluan analisis spasial dalam suatu wilayah dan/atau antar negara.
Fungsi Hutan
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan
dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
Pertama, sebagai penampung/penyerap karbondioksida dalam proses fotosintesis tumbuhan mengambil karbondioksida (CO2) dari atmosfer dikombinasi dengan air dan dibantu dengan energi cahaya memproduksi materi organik dan oksigen.
Kedua, habitat fauna & flora hutan seperti orang utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan lainnya merupakan penghuni asli hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika hutan menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan mendatangi pemukiman penduduk desa, serta memangsa hewan dan penduduk. Hal ini disebabkan karena rantai makan mereka terputus dan menyebabkan hewan-hewan buas tersebut mencari makan di luar hutan.
Ketiga, Hutan sebagai penyeimbang arus hidrologika yaitu tempat penyerapan air, penahan air sehingga menghindari erosi tanah dan banjir.
Keempat,pelestari tanah yaitu tanah yang dibiarkan gundul menyebabkan unsur hara tanah hilang sehingga tanah menjadi mskin atau tandus Tanah merupakan salah satu aspek bisofer bumi.
Pembalakan Liar Hutan di Indonesia
Hutan memiliki berbagai manfaat bagi kehidupan. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi-fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumberdaya alam sesuai dengan pembangunan berkelanjutan.
Sekitar 88% dari kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara ilegal. Dari segi pelaku dan aspek kerugian negara, pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan. Demikian hasil pemantauan aktivitas pembalakan liar yang dikaji dari pencitraan udara Greenpeace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: