Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia

Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia

Oleh : Tirta Negara

Sepenggal kalimat yang selalu menjadi bahan pokok pembicaraan dan nampaknya sulit untuk diselesaikan hingga saat ini adalah Pembalakan Liar Hutan   atau dalam Bahasa Inggeris illegal logging. Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, masyarakat atau pun pribadi yang didukung aparat Pemerintah dan keamanan. Pohon-pohon ditebang dengan seenaknya untuk kepentingan ekonomi/bisnis tanpa ijin dengan membuka hutan dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan untuk kelestarian selanjutnya.

Masalah ilegal logging akan semakin menjadi luas pengertiannya, manakala dihubungkan dengan kegiatan yang disebut dengan “perambahan hutan”. Dalam permasalahan kehutanan, kedua kegiatan tersebut (ilegal logging dan perambahan hutan) disebut sebagai “penjarahan hutan”.

Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.

Kayu yang dijarah di hutan lindung gambut

Hutan Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia yang diandalkan dapat menyerap gas emisi CO2 (karbon dioksida) dan berperan dalam pengurangan panas bumi. Luas hutan Indonesia menurut data Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan adalah ± 133 juta hektar atau setara dengan 70% luas wilayah NKRI Kondisi saat ini lebih dari 65% sudah tidak berpohon alias gundul. Ini pun belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Luar biasa. Negeri dengan julukan Zamrud Khatulistiwa sudah merupakan kenangan, hutan tropis terluas nomor tiga setelah hutan Amazon di Brazil dan hutan di Zaire. Kerusakan ini sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan industri (terutama kayu) dan pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan melalui perambahan liar maupun pembakaran hutan (kebakaran hutan yang disengaja).

Deforestasi menyebabkan ekosistem terganggu, termasuk spesies tumbuhan dan hewan-hewan yang dilindungi. Padahal 80% keanekaragaman hayati terdapat di dalam hutan. Deforestasi pun mengakibatkan berkurang kemampuan menyerap emisi karbon dunia yang pastinya akan berimbas terhadap peningkatan pemanasan global.

Di samping itu, hutan menyediakan cadangan makanan terbesar bagi manusia. Dengan rusaknya hutan, maka makhluk hidup di dunia pun semkin berkurang. Menurut World Risk Report 2012, kerusakan hutan mempunyai korelasi resiko bencana berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan.

Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.

 

Definisi Hutan

Definisi suatu istilah merupakan langkah awal dari penentuan batasan perhitungan atau kajian. Perbedaan definisi dapat mengakibatkan hasil kajian yang berbeda, hal ini terlihat berbeda dalam terminologi hutan di Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Food Agriculture Organization (FAO) Forest Terms and Definitions tahun 2010.

 

Dalam UU RI no.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 2: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: