>

BPJS Ketenagakerjaan Bantu DP Rumah

BPJS Ketenagakerjaan Bantu DP Rumah

JAMBI -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada karyawan swasta untuk memiliki rumah bersubsidi, dalam bentuk pinjaman uang muka (DP). Syaratnya cukup gampang, yaitu asalkan karyawan swasta yang ingin mengajukan pinjaman uang muka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun. Adapun jumlah minimal bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp 20 juta. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Adlin Faisal, saat ditemui Jambi Ekspres kemarin (16/3).

                Adlin menjelaskan, pinjaman yang diberikan khusus untuk pembelian rumah bersubsidi secara kredit. besar pinjaman yang diberikan bervariasi, tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta, gaji Rp 5 - 10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta dan gaji diatas Rp 10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta. “Setelah diberikan pinjaman uang muka perumahan, yang bersangkutan dapat melunasi pinjaman uang muka ini dengan cara dicicil selama 15 tahun,” jalasnya.

Bunga pinjaman uang muka perumahan ini cukup ringan, hanya 6 persen dan tergolong sangat murah apabila dibandingkan bunga pinjaman dari perbankan. Adapun kepesertaan yang diperioritaskan saat ini yaitu untuk kepesertaan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Dengan adanya program bantuan pinjaman uang muka perumahaan ini, dimaksudkan untuk mempermudah karyawan swasta memiliki rumah.

Adlin menambahkan, untuk pengajuan pinjaman ini harus melalui perusahaan, dan mendapat rekomendasi serta ada pernyataan dari perusahaan tempat bekerja menyatakan bahwa yang bersangkutan belum punya rumah. Setiap pegajuan yang diajukan pada BPJS Ketenagakerjaan selalu diproses dan diajukan pada perbankan yang akan membiayai Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perumahan. Namun apabila proses KPR rumah yang diajukan tidak dapat diterima oleh bank yang membiayai KPR dengan alasan tertentu, maka bantuan untuk uang muka juga dibatalkan. “Kalau KPR gagal, bantuan uang muka perumahan juga ikut dibatalkan, khusus untuk yang diterima saja,” jelasnya.

Sampai dengan Maret tahun 2015 ini peserta yang sudah mengajukan bantuan kredit perumahan ini sudah 5 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun belum ada yang disetujui untuk KPR. Sedangkan untuk tahun 2014 lalu ada sebanyak 30 pengajuan bantuan pinjaman uang muka kredit perumahan yang disetujui, jumlah masing-masing bantuan sangat bervariasi.

(kar)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: