>

Paripurna APBD 2016 Gagal

Paripurna APBD 2016 Gagal

“Amanat PP 24 Tahun 2004, memang mewajibkan di setiap periode itu, tunjangan rumah ini ditinjau kembali. Dan kita Jambi termasuk terlambat,” katanya.

Untuk melakukan kenaikan tunjangan yang terlambat itu, Pemprov menyusun tim. Setidaknya ada tiga hal yg dikaji untuk menetapkan itu, pertama kemampuan keuangan daerah. Kedua menggunakan rumus yang sama seperti dua periode sebelumnya 2006 dan 2011. Dan terakhir  membandingkan dengan Provinsi tetangga.

“Berdasarkan kajian itu, tim sepakat tunjangan rumah itu Rp 12,180,400, itu belum kena pajak, 15 persen,” jelasnya. “Jika dibandingkan daerah lain, kemampuan ke uangan daerah kita ini masih jauh dibawah,” akunya. Setelah tim mengkaji, hasil kajian itu diserahkan ke Kepala BPKAD, karena memang sekretariatnya di BPKAD. “Nah apakah sudah diserahkan ke Pak Gubernur atau belum, Saya belum tahu progresnya, laporan terakhir, itu sudah dikirim ke pusat,” punkasnya.

(fth)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: