THR PNS Dibayar H-7 Lebaran
Telat Bayar THR, Perusahan Didenda 5 %
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan skema pengucuran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua kali gaji pokok (gaji ke-13 dan 14) akan langsung dibayarkan sebagai tunjangan hari raya (THR) yang bakal cair pada H-7 Lebaran.
Skema pencairan tersebut dipaparkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di depan Komisi II (membidangi pemerintahan) DPR kemarin. Pencairan tersebut tinggal menunggu Perpres. “Tinggal diteken Pak Presiden,” kata Yuddy kemarin.
Tahun ini adalah kali pertama PNS mendapatkan gaji ke-14. Gaji ke-13 berupa take home pay (gaji pokok dan aneka tunjangan). Sedangkan gaji ke-14 hanya berupa gaji pokok. Rencana awalnya, gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dahulu. Inilah yang akan menjadi THR PNS. Namun, skemanya kini berubah dengan turut mencairkan gaji pokok pada gaji ke-13. Dengan demikian, PNS akan menerima THR dua kali gaji.
Sedangkan pada pertengahan Juli, PNS akan menerima gaji ke-13 berupa sekali tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan aneka tunjangan lain yang melekat (minus gaji pokok). Pencairan pada Juli dibarengkan dengan masa pembayaran biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Kader Partai Hanura itu mengatakan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 itu, diharapkan PNS meningkatkan kinerjanya. Kemudian abdi negara diharapkan tidak lagi menerima upeti atau gratifikasi dari pihak manapun jelang lebaran. Kementerian PAN-RB tidak bisa mengelak, bahwa sampai saat ini masih marak pemberian gratifikasi berkedok parcel lebaran untuk PNS.
THR Pekerja
Di sisi lain, Kemenaker menegaskan bahwa semua pekerja yang setidaknya telah bekerja satu bulan wajib mendapatkan THR. Dalam aturan lawas, yang wajib menerima THR adalah yang minimal bekerja tiga bulan.
Untuk yang masa kerjanya belum satu tahun, besarannya dibuat proporsional. Sedangkan yang sudah satu tahun atau lebih, besarannya satu kali gaji. Dalam aturan menaker juga mengatur denda dan sanksi administratif bagi pengusaha yang lalai memberikan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar.
Sanksi yang diberikan lebih tegas. Antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. ”Kami juga akan mengumumkan kepada publik bagi perusahaan yang tidak membayar THR,” kata Dirjen Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang.
Haiyani menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum mengeluarkan peraturan itu. Diantaranya, serikat pekerja/serikat buruh, perwakilan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). ”Kami minta para buruh untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR,” tandasnya.
Dinsosnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: