>

Polisi Telusuri Jaringan Siti, IRT Tertangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

Polisi Telusuri Jaringan Siti, IRT Tertangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menelusuri jaringan narkoba tersangka Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditangkap 15 Oktober 2017 lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi. Kasusnya juga masih dikembangkan.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita menelusuri jaringan tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, kemarin.

Saat ditanya soal berkas tersangka, saat ini kata Dia, pihaknya juga masih melakukan pemberkasan. Untuk tahap I (pelimpahan berkas ke JPU<red) secepatkan akan dilakukan.

“Pemberkasan juga masih lanjut. Tahap I-nya belum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Rahimah ditangkap di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam Bus RAPI BK 7300 AU jurusan Riau - Palembang.

Barang bukti yang diamankan yakni 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu yang disimpan di celana dalamnya. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dia membawa narkoba dari Aceh dengan tujuan Palembang.

Pemeriksaan sementara, Siti Rahimah ini sudah ebrkali-kali membawa narkoba ke Palembang. Namun sebelumnya melalui Bandara.

Penangkapan Rahimah ini membuktikan jika Jambi merupakan pelintasan narkotika. Namun demikian, pihak Polda Jambi terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

“Intinya informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti dan kita lakukan penangkapan. Kita terus melakukan pemberantasan narkoba ini,” sebut Ade Sapari.

(pds)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: