>

Pacu Investasi dan Infrastruktur , Jambi Dijatah Rp 13 T Dana Transfer dan DD

Pacu Investasi dan Infrastruktur , Jambi Dijatah Rp 13 T Dana Transfer dan DD

JAMBI - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 untuk Provinsi Jambi diserahkan, Selasa (19/12) kemarin. Provinsi Jambi dijatah Rp 6,442 Triliun untuk DIPA yang didistibusikan ke dalam 480 DIPA satuan kerja di Provinsi Jambi. Rp 13,636 Triliun untuk dana transfer dan dana desa.

 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi, Drs. Tiarta Sebayang, MM, mengatakan, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN. Dan sebagai dokumen pendukung akuntansi pemerintah.

Penetapan dana DIPA tahun 2018 merupakan dokumen final alokasi Kementerian dan Lembaga untuk memulai seluruh kegiatan program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah di tahun 2018. Sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.

 “Dalam APBN tahun 2018, tema kebijakan fiskal adalah pemantapan pengelolaan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” katanya.

Tema itu, sejalan dengan rencana kerja pemerintah yang akan berjalan di tahun 2018. “Dana yang diberikan itu untuk memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat,” terang Tiarta.

Tiarta menjelaskan, besarnya anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita.

“Pemerintah daerah harus menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukkan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli, mengatakan, alokasi dana  DIPA Provinsi Jambi Tahun 2018 mengalami peningkatan sejumlah Rp 796,1 miliar atau sebesar 14,1 persen dari alokasi dana DIPA tahun 2017.

“Kita harus mensyukuri kenaikan DIPA ini dengan mengikuti arahan Bapak Presiden Jokowi, bahwa belanja publik itu untuk masyarakat harus menjadi prioritas dengan persentase yang tinggi dibanding dengan belanja rutin,” ujarnya.

Kata Dia, alokasi dana DIPA di Provinsi Jambi tahun 2018 sebesar Rp 6,442 triliun yang terdistribusikan dalam 480 DIPA satuan kerja, tersebar pada berbagai jenis kewenangan. Sementara untuk alokasi dana transfer dan dana desa se Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp 13,636 triliun dengan rincian sebagai berikut, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 754 miliar, Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 681 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 7,969 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,064 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 1,910 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 220 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 1,038 triliun.

“Alokasi dana DIPA Tahun 2018 untuk Provinsi Jambi mengalami kenaikan, ini berarti adanya suatu kepercayaan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Presiden Jokowi telah menyerahkan DIPA, dana transfer daerah dan dana desa tahun 2018 kepada gubernur seluruh Indonesia dengan nilai belanja negara sejumlah Rp 2.220,7 triliun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun 2018, dari jumlah tersebut, sebanyak 34,50 persen atau sejumlah Rp 766,2 triliun merupakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

“Bapak Presiden Jokowi menyampaikan kepada gubernur seluruh Indonesia, untuk menyampaikannya kepada kepala daerah di daerahnya masing masing,” akunya.

Pertama,  meningkatkan koordinasi, memperkuat sinergi, keterpaduan seluruh pihak terkait, serta sinergi antar kegiatan yang didanai oleh belanja APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, APBN hingga Dana Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: