Tiga Perjanjian Ekstradisi Menunggu Ratifikasi
JAKARTA – Indonesia sedang terus mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi baru. Direktur Hukum dan Perjanjian Politik Keamanan Kemlu Ricky Suhendar mengatakan, saat ini, Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan 13 negara. Tiga di antaranya masih belum efektif berjalan karena belum diratifikasi.
”Ada Uni Emirat Arab, Iran, dan Singapura sudah ditandatangani. Dan sekarang masih on going process ratifikasinya,” tutur Ricky kepada Jawa Pos kemarin (11/1).
Di antara ketiga perjanjian ekstradisi itu, perjanjian dengan Singapura yang prosesnya cukup lama dan alot. Perjanjian tersebtu sudah ditandatangani pada 2007 lalu dan hingga sekarang masih belum diratifikasi agar bisa efektif berjalan.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia perlu mendorong penuh perjanjian ekstradisi ASEAN untuk bisa mengatasi mandeknya progres perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
”Alasannya karena Indonesia tidak setuju perjanjian ekstradisi diratifikasi dengan perjanjian pertahanan seperti yang diminta Singapura,” tutur Hikmahanto.
Dalam perjanjian ekstradisi tersebut, ada poin Singapura meminta Indonesia untuk memberikan mereka izin melakukan latihan militer di wilayah Indonesia. Hal tersebut ditentang oleh DPR. DPR lalu mengembalikan perjanjian tersebut ke pemerintah untuk dipelajari dan diselesaikan secara internal.
”Perjanjian ekstradisi RI-Singapura sudah ditandatangani dan disepakati kedua pihak. Sampai saat ini masih dalam proses ratifikasi oleh kedua negara,” kata Ricky.
”Menurut hemat saya, seluruh substansi dan isi perjanjian telah mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, khususnya Indonesia,” lanjut Ricky.
Hikmahanto menduga, untuk mengatasi permasalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura itu, Indonesia mendorong agar ada perjanjian ekstradisi se-Asean. ”Jadi perjanjian ekstradisi se-Asean itu bukan karena ada pelarian penjahat ke berbagai negara ke negara asean lain secara masif. Tapi karena hal tadi,” kata Hikmahanto.
Namun, terlepas dari hal itu, Hikmahanto menilai perlu adanya perjanjian ekstradisi yang sifatnya multilateral antarnegara ASEAN karena belakangan, kejahatan antaranegara ASEAN semakin meningkat. Saat ini, negara-negara ASEAN sudah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memulangkan aset-aset buronan yang kabur ke negara-negara ASEAN.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 29 November 2004 oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Vietnam, dan pada 17 Januari 2006 oleh Myanmar dan Thailand. Namun, telah adanya perjanjian tersebut disebut Hikmahanto tidak menjamin proses perjanjian ekstradisi akan mudah.
”Soalnya kalau ekstradisi ini kan berkaitan dengan orang. Nah, orang yang melarikan uang kan bisa dianggap malah mendatangkan uang untuk negara lain. Pasti masalahnya akan complicated,” jelas Hikmahanto.
Mengenai perjanjian ekstradisi dengan negara di kawasan lain, seperti Amerika dan Eropa, Hikmahanto menilai hal tersebut tidak diperlukan. Negara-negara di kawasan itu juga bukan safe haven untuk para buronan. Selama ini, negara-negara di kawasan tersebut cukup kooperatif. ”Mereka bisa diajak kerja sama kok. Buktinya David Nusa Wijaya,” ucap Hikmahanto.
(and/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: