>

Polemik tak Berujung Angkutan Batu Bara, Menunggu Ketegasan Pemerintah

Polemik tak Berujung Angkutan Batu Bara, Menunggu Ketegasan Pemerintah

Dijelaskanya, sesuai dengan perda, angkutan batu-bara diperbolehkan melintas di atas pukul 23.00 WIB hingga subuh. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan tindakan dalam waktu dekat.

‘‘Itu salah, sebenarnya memang tidak boleh, akan ada teguran kalau melanggar,’‘ katanya.

Dijelaskanya, dalam penindakan di ruas jalan bukan menjadi kewenangan Dishub. Lanjutnya sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang transportasi, penindakan di ruas jalan merupakan kewenangan kepolisian.

‘‘Kalau di ruas jalan, kewenangan pihak kepolisian. Kita tidak bisa melakukan penindakan sendiri,’‘ ungkapnya.

Saat ini Dishub memang tidak menempatkan petugas di Kabupaten Batanghari. Ini dilakukan sejak peralihan kewenangan jembatan timbang. Menurutnya jika ditempatkan akan percuma karena tidak bisa menindak.

‘‘Setelah revisi Perda, akan ditempatkan lagi sesuai dengan kewenangan,’‘katanya.

Kemudian, dalam pelaksananya, kedepan Dishub Provinsi Jambi akan bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan selalu pemilik kewenangan jembatan timbang. 

Selanjutnya, juga akan bekerja sama dengan kepolisian selaku penegak hukum dan pelanggaran lalu lintas. Sementara Dishub dalam penegakan perda batu-bara.

‘‘Kita akan diperketat di mulut tambang,’‘ tegasnya.

Tak Jaga Jarak Iring

Khusus di Batanghari, angka kecelakaan yang disebabka oleh mobil angkutan batu bara cukup tinggi.

Data yang diperoleh koran ini di Mapolres Batanghari, selama tahun 2018 ini saja, sudah ada sebanyak 8 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh mobil batu bara ini. Bandingkan dengan tahun 2017 lalu yang keseluruhannya mencapai 27 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

‘’Untuk tahun ini, dari 8 kasus tersebut, 3 korban meninggal dunia,’’ terang Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal,S.IK melalui Kasat Lantas polres Batanghari AKP La Ode Prasetyo.

Di Kabupaten Bungo, dari keseluruhan kasus kecelakaan yang terjadi tahun ini, 15 persen di antaranya melibatkan mobil angkutan batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: