Bos Minyak Illegal Asal Jambi Diamankan Polsek Bayung Lencir
PALEMBANG - Minyak mentah ilegal asal Jambi ternyata kerap dipasok untuk sejumlah penyulingan tradisional di Sumatera Selatan, termasuk di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba).
Terbukti, dari ungkap kasus yang dilakukan, jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil meringkus sejumlah pelaku minyak ilegal, Jumat (14/8).
Pertama diamankan Josua Lasroha Marbun (28) Warga Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Dia diamankan sekitar pukul 04.00 wib di Dusun Berdikari Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Tersangka diamankan petugas Polsek Bayung Lencir yang tengah melaksanakan patroli.
Dia kedapatan saat hendak membongkar muatan minyak ilegal di tempat penyulingan milik Taqem di lokasi tersebut. Tersangka yang berada di belakang truk diamankan berikut truk Mitsubishi warna Kuning Nopol BH 8084 BJ bermuatan minyak mentah 6 ribu liter tanpa dokumen.
\"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku diperintahkan pemilik minyak yakni Jakson Simanungkalit untuk mengantar minyak mentah dari Sumur Pengolahan di Desa Bungkuh Jambi menuju Dusun Berdikari Desa Sukajaya dan menurut pengakuan sopir bahwa sudah 3 kali mengantar minyak ke saudara Taqem,\" ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan kepada Sumatera Ekspres (Group Jambi Ekspres dan www.jambiekspres.co.id)
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Polsek Bayung Lencir kemudian melakukan lagi penangkapan di Rumah Makan Putra Java di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Kali ini petugas mengamankan 2 unit mobil Truck Mitsubishi warna Kuning tanpa Plat dan Warna Putih tanpa Plat yang dimana sedang Parkir di samping rumah makan dimana masing-masing bermuatan minyak 6 ribu liter tanpa dokumen.
Setelah dilakukan pencarian, dua sopirnya berhasil diringkus yakni Sopian Arifin Sitompul (28) dan Edwin Siregar (25) keduanya warga Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. \"Minyaknya juga milik Simanungkalit, pengakuan mereka disuruh juga antar ke penyulingan di Berdikari,\" jelas Jonroni.
Berbekal pengakuan para sopir tersebut, pihaknya kata Jonroni, kemudian mengamankan Jakson Simanungkalit, warga Jambi sang pemilik minyak, Sabtu (15/8).
\"Pengakuan dia beli dari Jambi, mau dibawa ke penyulingan di Berdikari, kepada para pelaku kita jerat dengan undang-undang migas serta juncto pasal 480 KUHL,\" katanya.
Jonroni juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha minyak ilegal. \"Kita akan tindak tegas, ini juga menjadi atensi pimpinan,\" pungkasnya. (kur)
Sumber: Sumatera Ekspres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: