>

Honorer K2 Lulus PPPK Pensiun Sebelum Terima SK dan NIP, Apa Solusinya?

Honorer K2 Lulus PPPK Pensiun Sebelum Terima SK dan NIP, Apa Solusinya?

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kembali mendesak pemerintah untuk tidak mengulur-ulur waktu penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Semakin lama ditunda, makin banyak guru honorer K2 yang lulus PPPK tidak bisa merasakan manfaatnya

\"Saya dapat informasi dari kawan-kawan honorer K2 yang lulus PPPK, katanya banyak yang mau pensiun dalam waktu dekat. Yang jadi pertanyaan saya, apakah yang pensiun ini tetap akan menerima hak-haknya karena mereka direkrut Februari 2019 dan lulus dalam tahun sama juga,\" kata Fikri kepada JPNN com, Jumat (18/9).

Adanya honorer K2 masuk usia pensiun sebelum mendapatkan NIP dan SK PPPK, lanjutnya, harus jadi bahan pertimbangan pemerintah.

Jangan sampai karena kelalaian pemerintah yang lamban menangani masalah ini, PPPK yang dirugikan.

\"Beda ceritanya kalau mereka belum ikut tes. Ini sudah banyak yang sampai syukuran, utang sana-sini karena berharap gaji PPPK. Eh tahu-tahunya 18 bulan belum diangkat juga,\" terangnya.

Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah harus mencarikan solusi terhadap PPPK yang sudah pensiun, jelang pensiun, bahkan meninggal sebelum NIP dan SK di tangan mereka.

\"Saya sih berharap hak mereka tetap dikasih, paling tidak dihitung saat mereka lulus. Karena dalam PP Manajemen PPPK tidak diatur soal pensiun. Prinsipnya jangan sampai honoror K2 itu dirugikan,\" tegasnya.

Dia juga berharap, Oktober sesuai kesepakatan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi {KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pengangkatan PPPK tahap I selesai.

Kemudian dilanjutkan seleksi PPPK tahap II yang mengakomodir sisa honoror K2 dan honoror non K2. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: