>

Sosialisasi Pergub Jambi Nomor 22 dan 34 Tahun 2020 DPAD Provinsi Jambi

Sosialisasi Pergub Jambi Nomor 22 dan 34 Tahun 2020 DPAD Provinsi Jambi

DINAS Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Jambi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 22 dan 34 Tahun 2020 dilingkup Pemprov Jambi. Acara ini berlangsung di Ball Room Ratu Hotel dan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Kepala DPAD Provinsi Jambi, H. Syamsurizal, S.E.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Pergub Jambi Nomor 22 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD), serta Pergub Jambi nomor 34 Tahun 2020 tentang Retensi Arsip Subtantif (JRA) dilingkungan Pemprov Jambi, menurut Kepala DPAD Provinsi Jambi, JRA merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi, tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelelamatan arsip.

\"2_45\"

Pidato Presiden RI H. Joko Widodo saat Puncak Hari Kearsipan ke-50

\"3_38\"

Sambutan Kepala DPAD Provinsi Jambi, H. Syamsurizal, S.E.,M.Si

“Sedangkan SKKAAD merupakan aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip dan informasinya, sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip, dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip,” kata Kepala DPAD Provinsi Jambi kemarin (23/6).

\"4_26\"

Sambutan Asisten I Setda Provinsi Jambi, Drs. H. Arpani Saharaudin mewakili Sekda Provinsi Jambi

Lahirnya kedua pergub Jambi ini tidak lepas dari hasil pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang mana Pemprov Jambi pada tahun 2019 masih mendapatkan nilai cukup, sehingga pada tahun 2020 menduduki peringkat ke-15 dari 34 provinsi di Indonesia, dengan nilai B atau kategori baik.

\"5_24\"

Dari kiri Kabid Konservasi Arsip, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Arsip, Kabid PPPKM dan Kabid DOPKLPBP

“Kedua pergub Jambi in diharapkan dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam pengelolaan arsip dinamis yang ada diseluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi. kami minta komitmen dari kasubag umum, arsiparis dan pengelola kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan di OPD masing-masing, sehingga setelah acara dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan yang dapat diterapkan pada instansi masing-masing,” jelasnya.

\"6_23\"

Foto bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: