>

DISWAY: Bayar Berapa

DISWAY: Bayar Berapa

Oleh: Dahlan Iskan

Kamis, 3 February 2022

 

\"Dikuasai\" dan \"menguasakan\" tentu berbeda. Yang pertama ada unsur \"pemaksaan\". Yang kedua, Anda sudah tahu: ada kerelaan.

Bahkan dalam kata \'\'dikuasai\'\', status kepemilikan masih kabur. Sedang dalam kata \'\'menguasakan\'\' kepemilikannya jelas: di tangan yang menguasakan.

Mungkin itu juga yang dibanggakan pemerintah:  bahwa kita sudah mengambil kembali kedaulatan udara kita. Sejak Januari 2022. Khususnya di provinsi wilayah Riau Kepulauan (Batam-Bintan-Natuna dan sekitarnya).

Bahwa sebagian wilayah itu masih tetap dikuasai oleh Singapura itu soal lain. Yang jelas kepemilikannya sudah ada di Indonesia.

Yang masih tetap dikuasai Singapura itu: 29 persen dari seluruh wilayah udara yang dulu 100 persen dikuasai negara itu. Begitulah penjelasan juru bicara kementerian perhubungan. Tertulis. Ada jejak digitalnya.

Rupanya tulisan ahli hukum

Hikmahanto Juwana sangat mengusik pemerintah. Penjelasan Kementerian Perhubungan tadi khusus untuk menanggapi pendapat guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu.

Pendapat itu memang beredar luas di medsos. Menghebohkan. Komentar pun berseliweran. Kesan yang muncul: kita telah ditipu Singapura. Seolah kedaulatan udara sudah dikembalikan ke Indonesia, kenyataannya tidak begitu. Udara di bawah 37.000 kaki masih tetap dikuasai Singapura.

Kesan lain tulisan itu: Presiden Jokowi telah ditipu anak buah. Yakni menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian yang detailnya berbeda dengan yang tersiar ke publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: