Gugatan 43,8 Miliar Terhadap Camelia Puji Astuti di Sidangkan Selasa ini di PN Jambi

Gugatan 43,8 Miliar Terhadap Camelia Puji Astuti di Sidangkan Selasa ini di PN Jambi

Oleh: Abdul Bari Azed

 PENGADILAN Negeri Kelas I Jambi telah menetapkan sidang perdana gugatan perdata Husin Syakur terhadap Camelia Puji Astuti dengan dalil perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 43.885.232.988.-(Empat puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta dua rats tiga puluh duaribu sembilan ratus delapanpuluh delapan rupiah)

Dengan Nomor perkara : 16/Pdt.G/2022/PN Jambi, serta telah pula menetapkan Susunan Majelis Hakim yang terdiri dari SYAFRIZAL,SH sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota I : SUWARJO,SH serta Hakim Anggota II TATAP URASIMA SITUNGKIR,SH serta Panitera Pengganti : Harmilina, SH,MH dan Jurusita Riduan.

Melalui Kuasa Hukum nya DR.Firman Wijaya,SH,MH, Ahmad Zulfikar,SH,MH dan Tina Haryaningsih,SH,MH, Penggugat Husin Syakur mendalilkan bahwa Penggugat setelah melakukan klarifikasi dan investigasi kepada Bendahara Yayasan Pendidikan Jambi dan beberapa staf  Yayasan diperoleh informasi dengan penelusuran secara periodik Saudara Tergugat Camelia PujiAstuti sejak menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi periode September 2016 sampai dengan Agustus 2021 telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan keuangan Yayasan dimana diperoleh fakta-fakta rincian pengeluaran Yayasan untuk Ketua Umum Yayasan Almarhun Drs H.Hasip Kalimuddin Syam MM,notabene ayah kandung dari Tergugat Camelia Puji Astuti dan Tergugat sendiri saat itu berkedudukan sebagai Sekretaris Yayasan dimana rincian pengeluaran Ketua Umum antara lain sebagai berikut  :

 Daftar pengeluaran Ketua Umum Drs Hasip Kalimuddin Syam,MM periode 2016 sd 2021 disini penulis kutip dari Gugatan yang penting-penting saja antara lain :

Tanggal 19 Januari 2016 Biaya perjalanan Ketua Umum Yayasan Rp. 20.000.000.-,5 Februari 2016 Biaya perjalanan Ketua Umum Yayasan Rp. 50.juta, 25 Februari 2016  DP Pembelian asset Apartemen Kalibata Rp. 250 juta, 7 Maret 2016 Insentif Ketua Umum Rp.100 juta, 5 Agustus 2016 Biaya perjalanan dinas Ketua Umum ,Rp. 50 juta, 26 Agustus 2016 Cicilan Apartemen Kalibata Rp. 300 juta., 31 Agustus 2016 Cicilan Apartemen Kalibata Rp. 50 juta., 22 September 2016 Pelunasan Apartemen Kalibata Rp. 200 juta., 17 Februari 2017 ,Insentif Ketua Umum Rp. 100 juta., 21 Februari 2017 DP Pembelian Apartemen Kalibata Rp. 120 juta., 8 Maret 2017 Insentif Ketua Umum Rp.120 juta, kemudian tanggal 13 Maret 2017  Insentif Ketua Umum Rp. 100 juta., 5 Oktober 2017 Angsuran pertama Apartemen Kalibata Rp. 50 juta., 21 Nopember 2017 :

Angsuran Kedua Apartemen Kalibata Rp.400 juta. 6 Agustus 2018 Pelunasan Apartemen Kalibata Unit 19/ CD  Rp.100 juta., 26 September 2018 Pinjaman pribadi Ketua Umum Rp. 400 juta., 15 November 2018 Biaya berobat Ketua Umum Rp.100 juta., tanggal 15 November 2018 Biaya pendidikan S3 Dewan Pembina M.Iqbal Rp. 250 juta., 12 Februari 2019 Biaya pendidikan YPJ Rp. 250 juta., 15 Juli 2019 Pinjaman pribadi Ketua Umum Rp.25 juta serta kemudian tanggal 19 Juli 2019 Pinjaman pribadi Ketua Umum lagi Rp. 70 juta., tanggal 3 Januari 2020 Biaya berobat Ketua Umum Rp. 120 juta., tanggal 10 Mei 2021 Pinjaman pribadi Ketua Umum Rp. 300 juta., serta 23 Juli 2021 Bantuan yasinan Ketua Umum Rp. 20 juta.

 

Bantuan Yayasan Untuk Camelia Puji Astuti

Disini penulis juga mengutip sumbernya dari materi Gugatan, meliputi gaji Sekretaris,, tunjangan Hari Raya, Pendidikan, biaya berobat, transportasi serta tiket pesawat.

Gaji Sekretaris September 2016 sd Desember 2017 Rp.75 juta, Januari 2017 sd Des 2017  Rp.75 juta, Januariri sd Desember 2018 Rp. 76 juta, Januari sd Desember 2019 Rp. 76 juta, Januari sd Desember 2020 Rp 76 juta., Januari 2021 sd Agustus 2021 Rp. 51.juta total Rp. 384 juta..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: