Gugatan 43,8 Miliar Terhadap Camelia Puji Astuti di Sidangkan Selasa ini di PN Jambi

Gugatan 43,8 Miliar Terhadap Camelia Puji Astuti di Sidangkan Selasa ini di PN Jambi

Tunjangan Hari Raya ,th 2017 sd tahun 2021.Rp. 34 juta., Biaya Pendidikan tanggal 19 September 2012 biaya kuliah S2 Tn Hasyim Asyari (suami Camelia) Rp.5,8 juta, 27 Agustus 2013 Biaya kuliah S2 Hasyim Asyari (suami Camelia) Rp.5,8 juta., 23 September 2013 Biaya kuliah S2 Hasyim Asyari (suami Camelia) Rp. 5,8 juta serta biaya kuliah S3 Camelia Puji Astuti pada tanggal 5 Maret 2018 Rp. 110 juta, serta tanggal 26 September 2018 Biaya kuliah S3 Camelia Puji Astuti Rp. 100 juta.,

Biaya berobat selama tahun 2017 Sekretaris Yayasan Rp. 20 juta., Transportasi 20 Januari 2018 sd 20 Agustus 2019 sebesar Rp 15 juta,serta biaya tiket pesawat sejak Mei 2019 sd Februari 2020 sebesar Rp. 88 juta.lebih.

Disamping penyimpangan-penyimpangan masalah keuangan tersebut diatas Penggugat juga mendalilkan terhadap inventaris asset pada periode 2016 Yayasan membeli kendaraan roda 4 merek HondaAccord All New VH L 2,4 A/T tahun 2016 dengan Nomor Polisi BH 45 IP senilai Rp. 644.000.000.- kemudian kendaraan tersebut digunakan oleh almarhun Drs H.Hasip Kalimuddin Syam MM sebagai Ketua Umum Yayasan,namun dengan meninggal dan berakhirnya masa jabatan almarhum kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Yayasan sehingga keberadaan kendaraan tersebut menjadi tidak jelas.

 

Penggugat juga di dalam gugatan mengajukan tuntutan provisi dan sita jaminan  

 Mediasi

Pada sidang hari Selasa ini tentu saja Majelis hakim menawarkan mediasi untuk perdamaian antara Pengguat dan Tergugat serta apabila tidak tercapai makaproses perkara dilanutkan dengan Jawaban, Replik,Duplik, Pembuktian Kesimpulan serta Putusan oleh Majelis Hakim.Sera tidak tertutup kemungkinan Tergugat Camelia mengajukan gugatan rekonvensi.

Dengan telah adanya Undang-undang tentang yayasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. serta Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 serta Peraturan Pemeritah nomor 2 tahun2013 serta peraturan Menteri Hukum danHAM RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum .Dengan adanya peraturan serta UU Yayasan tersebut maka yayasan mempunyai maksud yang jelas,yaitu untuk sosial,keagamaan,dan kemanusiaan.dengan kata lain yayasan tidak digunakan lagi untuk melaksanakan kegiatan selain dengan tujuan tersebut.

Setelah berlakunya Undang-undang yayasan tidak ada tempat lagi bagi masyarakat yang mencari keuntungan pribadi.secara ekonomis dengan mempergunakan lembaga yayasan. Masyarakat yang ingin mencari keuntungan dapat mempergunakan lembaga bisnis.yang sudah ada seperti perseroan terbatas,perseroan komanditer, koperasi atau bentuk usaha yang lainnya yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat yang akan mendirikan yayasan harus berniat bahwa mendirikan yayasan dengan tujuan sosial,kemanusiaan,dan keagamaan yang nirlaba dan dilarang mengambil keuntungan ekonomis dari yayasan yang didirikannya tersebut. Dengan kata lain masyarakat atau orang perorangan yang akan mendirikan yayasan akan mendedikasikan kapabilitasnya dalam segala hal untuk yayasan yang didirikannya.Dan yang lebih penting ketika yayasan didirikan yayasan tersebut sudah terlepas dari kepentingan dan kepemilikan pribadi para pendiri,keluarga,dan para ahli waris. bahkan sudah milik masyarakat. Selama ini ada anggapan bahwaya yasan dapat diwariskan atau sebagai bagian dari harta warisan yang dapat dituntut oleh para ahli waris pendirinya,harus segera dihilangkan. Ketika yayasan berdiri dan berstatus Badan Hukum segala hal yang berkaitan dengan yayasan menjadi milik yayasan dan masyarakat.Bahkan harus dihilangkan juga anggapan bahwa jabatan-jabatan dalam yayasan dapat diwariskan.Bisa saja mereka sebagai ahli waris dari pendiri yayasan ingin turut serta mengurus yayasan ,tetapi tidak dan bukan melalui mekanisme pewarisan,melainkan melalui mekanisme dalam rapat pembina yang akan menentukan.

 

Siapa Husin Syakur dan Siapa Camelia Puji Astuti.   

Husin Syakur  dilahirkan di desa Terusan kabupaten Batanghari pada tanggal 12 Desember1940. Beliau setelah tamat dari UGM Yogyakarta mengabdikan dirinya sebagai pegawai di pemprov Jambi.Juga sebagai salah satu pendiri yayasan Pendidikan Keguruan Jambi bersama Gubernur Djamaluddin Tambunan Sekda Abdurrahman Sayoeti,Hasip Kalimuddin Syam, Ismail Muhammad dan R.Zainuddin. dengan Akta Notaris Monang Napitupulu Nomor 9 tanggal 12 Mei 1977.

Beliau pernah menjadi Sekda Kabupaten Batanghari semasa Bupatinya H.M.Saman Chatib. Beliau adalah ayahda dari Mohammad Fadhil Arief Bupati Batanghari serta mertua dari mantan Komandan Korem Gapu Jambi Brigjen Zulkifli..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: