Pemerintah Pusat Tak Lagi Syaratkan Negatif PCR dan Antigen, Begini Pemberlakuannya di Bandara Sultan Thaha Ja
JAMBI - Pernyataan pemerintah pusat terkait tak diberlakukan lagi hasil negatif Antigen dan PCR, belum diterapkan di daerah. Pasalnya daerah menunggu aturan atau surat resmi (tertulis) dari pemerintah pusat (kementerian terkait).
EGM Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi Siswanto mengatakan pihaknya belum melakukan kebijakan baru bebas tes Covid-19. \"Kita belum menerapkan, masih menunggu aturan resminya,\" ujarnya saat dihubungi Jambi Ekspres (7/3) malam.
Sejauh surat resmi belum keluar, kata Siswanto, di Bandara Jambi kini tetap diberlakukan syarat perjalanan negatif antigen dan PCR dan menunjukkan bukti vaksin kedua dan ketiga. \"Saat ini masih berlaku syarat bukti negatif PCR bagi yang vaksinnya baru dosis pertama, sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis kedua bisa dengan syarat negatif Antigen. Ini berlaku hingga ada aturan baru dari pusat nanti,\" ujarnya.
Ia optimis dengan syarat ini penumpang tetap aman saat di bandara maupun di pesawat terbang. \"Karena nanti akan diperiksa juga kesehatannya melalui aplikasi PeduliLindungi, serta ada pengecekan suhu tubuh juga di bandara. Aturan baru ini kan untuk memudahkan mereka yang sudah vaksin kedua dan ketiga (booster). Namun jika ada gejala tidak sehat tidak bisa juga terbang,\" akunya.
Siswanto menambahkan, pihaknya juga menunggu aturan resmi dari pemerintah yakni terkait pengaturan syarat bagi anak-anak bayi hingga balita sebagai penumpang. \"Ini sama-sama kita tunggu syarat lengkapnya, biasanya jika sudah disosialisasikan dalam waktu dekat akan keluar aturan resminya,\" ucapnya. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: