Pedagang Bakso, Sate Dikenakan Pajak
JAMBI - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tahun 2022 ditetapkan Rp 318 miliar. Angka ini meningkat jauh dari target tahun 2021 pada APBD murni yang hanya Rp 220 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, dibanding tahun sebelumnya jelas meningkat, pada APBD murni 2021 ditetapkan target Rp 220 Miliar, lalu pada APBD-P 2021 ditetapkan target Rp 298 miliar.
“Alhamdulillah terealisasi Rp 248 miliar. Tahun 2022 ini kita tetapkan Rp 318 miliar,\" kata Nella.
Hingga triwulan pertama Tahun 2022 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan Retribusi sudah mencapai 20 persen atau di angka kurang lebih Rp 65 miliar.
Kata Dia, upaya BPPRD Kota Jambi untuk mendongkrak PAD antara lain, melakukan penghimpunan seluruh wajib pajak, baik hotel (rumah kos,red), air tanah dan parkir.
\"Dalam satu tahun terakhir ini, khusus hotel (rumah kos), air tanah, dan parkir itu belum dilakukan pendataan ulang. Kita tambah objek pajak baru,\" kata Nella.
Dia mencontohkan, seperti pajak restoran yang ditargetkan mampu tembus di angka Rp 80 miliar. \"Dari angka itu sebenarnya tidak mungkin, tapi itu target luar biasa. Satu bulan itu kita harus dapat sekitar Rp 7 miliar dari restoran. Kalau dipikir mustahil, tapi, ternyata setelah kami kejar dan lakukan penambahan objek pajak, itu memungkinkan,\" katanya.
Masih kata Nella, pihaknya saat ini juga mengejar wajib pajak baru seperti penjual sate, bakso dan sebagainya.
\"Intinya kita harus melakukan penambahan objek pajak. Kalau tidak ada penambahan, mustahil bisa tercapai, itu yang sedang tim kami di BPPRD lakukan sekarang,” jelasnya.
Kemudian, PBB juga seperti itu. Pihaknya juga tengah merevisi Perwal terkait pajak.
“Banyak hal yang kita lakukan untuk mencapai angka itu,\" katannya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seperti penjual sate dan bakso itu, ada kriteria khusus sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: