Pedagang Bakso, Sate Dikenakan Pajak
\"Mereka harus permanen, omset yang sesuai kriteria, sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Banyak kriteria yang kita tetapkan, kalau sudah klop, baru kita pungut pajaknya,\" tambahnya.
Nella menambahkan, dasar ditetapkannya target yang tinggi tersebut karena Dana Bagi Hasil (DBH) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat ke kota Jambi yang mengalami penurunan. Oleh karena itu, perlu keseimbangan keuangan daerah.
\"Salah satunya dengan mengoptimalisasi perolehan pajak daerah. Supaya bisa menutupi jangan sampai defisit. Kalau tidak kita kejar, maka pemerintah akan mengurangi belanja daerah. Hal itu akan berdampak luas salah satunya menambah penggangguran, karena tidak ada pekerjaan infrastruktur,\" katanya.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, ada potensi pajak baru yang bisa dikelola. Salah satunya adalah Opsen Pajak. Opsen pajak sendiri meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kemudian ada juga pajak barang dan jasa yang di dalamnya mencakup pajak profesi dan seterusnya.
“Ini yang sedang kita siapkan payung hukum dan Perdanya. Kemungkinan tahun depan akan kita gulirkan pada Prolegda, dan tahun 2024 sudah bisa berjalan,” sebutnya.
Sekarang sedang melakukan penelusuran atau proyeksi dulu, berapa kira-kira, atau apa saja yang bisa diterima dari adanya undang-undang baru tersebut.
“Yang jelas kalau Opsen Pajak kendaraan bermotor itu pendapatan kita bisa mencapai Rp 200 sampai 300 miliar,\" katanya.
Sebelumnya, dalam Pandangan Umum Fraksi mengenai LKPJ Walikota Jambi tahun 2021, Fraksi Gerindra melalui Jubirnya Muslim mengatakan, jika penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus rasional. \"Jangan berbasis angan-angan, ujung-ujungnya tidak tercapai,\" pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: