Wawako Maulana Pimpin Rapat Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
JAMBI- Pemerintah RI telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Walikota Jambi Maulan mengatakan, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, juga perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud.
Maulana menjelaskan, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Jambi lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi, diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“OPD pengumpul harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, sebagaimana subtasnsi yang diatur dalam UU,” katanya, kemarin (11/4).
Lanjut Maulana, sebagai Kota Perdagangan dan Jasa, Kota Jambi memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dirinya menilai, dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik.
\"Paling lambat dua tahun sudah harus dijalankan. Ranperda akan dibuat kan naskah akademiknya, kemudian diajukan dan dibahas bersama DPRD kota Jambi. Ada sisi positif yaitu kenaikan PAD yang signifikan,\" katanya.
Maulana mengatakan, selain mempersiapkan regulasi, pihaknya juga menata sistem penerimaan pajak dan retribusi. Sistem tersebut memudahkan masyarakat untuk memantau secara real time penerimaan pajak di Kota Jambi.
\"Jadi pak wali dan maayarakat bisa memonitor secara real time. Jadi kita buat lebih terbuka dan transparan. OPD pengumpul juga harus bersinergi. Dan hadirnya UU ini memudahkan pelaku usaha untuk berusaha seluas-luas. Perizinan lebih mudah, dan gratis. Diharapkan jika usaha ini berkembang, bisa turut berdampak pada penerimaan pajak,\" katanya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap dana trasnfer pusat ke daerah. Daerah diberi keleluasaan untuk menggali potensi PAD seluas-luasnya.
\"Ada beberapa pendapatan semula menjadi kewenangan provinsi kemudian diserahkan ke kabupaten/kota,\" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: