Wawako Maulana Pimpin Rapat Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kata Nella, beberapa perubahan yang terjadi dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 antara lain adalah adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Pajak Atas Konsumsi). Dimana pajak itu menggabungkan beberapa jenis pajak, yaitu Jasa Penginapan dan Penyewaan Ruangan di Hotel, Makanan dan/atau Minuman di Restoran, Jasa Hiburan dan Kesenian, termasuk Jasa Penyediaan Sarana Prasarana Olahraga dan Rekreasi, Jasa Pakir, Tenaga Listrik.
Kemudian Pajak PBB , mengubah tarif PBB dari 0,3 menjadi 0,5 dan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan 20 persen s.d 100 persen dari NJOP. Untuk BPHTB, yaitu mengubah NPOPTKP dari paling rendah 60 juta menjadi 80 juta untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah per unit.
\"Ada Opsen PKB yang merupakan Jenis Pajak Baru, dan Opsen BBNKB juga jenis Pajak Baru,\" katanya.
Dia melanjutkan, Potensi Pendapatan Kota Jambi Pasca UU No. 1 Tahun 2022 terjadi Potensi Peningkatan berasal dari opsen BBNKB, dan opsen PKB serta perluasan Pajak Barang dan Jasa diperkirakan 400 Milyar Rupiah.
\"Potensi Penurunan Pendapatan sebesar 8,1 Milyar Rupiah disebabkan oleh dihapuskannya beberapa jenis retribusi,\" pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: