19 Ribu Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ditetapkan 59 Ribu Pemilih Baru di Jambi

19 Ribu Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ditetapkan 59 Ribu Pemilih Baru di Jambi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025.--

BACA JUGA:Dialog Sejarah di MPRJ, Tekankan Kolaborasi Museum dan Dunia Pendidikan

Hadir juga Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejaksaan Tinggi, Dinas Dukcapil dan stakaholder lainnya. 

Dari hasil pleno, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 2.787.032 pemilih untuk sementara II tahun 2025.

Jumlah ini terdiri dari 1.405.930 pemilih laki-laki dan 1.381.102 pemilih perempuan.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 87.568 pemilih dari hasil PDPB  semester I Tahun 2025.

Pada PDPB semester I, jumlah pemilih Jambi sebanyak 2.699.464 dengan  jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.361.167 dan perempuan sebanyak 1.338.297.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Pinggir Jalan, Warga:Awalnya Dia Lari- Lari & Teriak Minta Tolong

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara melakukan pemutakhiran secara berkala. 

"Ini merupakan hasil pemuktahiran kedua setelah sebelumnya kita lakukan pada bulan Juli lalu. Sesuai amanat PKPI,  pemuktahiran ini dilakukan minimal setiap enam bulan," ujarnya.

Hasil pemuktahiran, kata Fahrul Rozi,  dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2025.

BACA JUGA:Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Dievakuasi ke RS Bhayangkara Jambi

Surat Keputusan ini bisa di peroleh melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jambi.

"Data ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan masukan dari masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: