Hati-hati! Ini 11 Alasan Kenapa Demo Bisa Ricuh
Mochammad Farisi, LL.M--
Standar HAM Internasional tentang Hak Berdemonstrasi
Sebagai dosen hukum intrnasional saya ingin menjelaskan Standar HAM Internasional tentang Hak Berdemonstrasi dan contoh penanganan demostrasi dari berbagai negara Dalam hukum internasional, hak untuk berkumpul secara damai (right to peaceful assembly) merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dilindungi. Hal ini tertuang jelas dalam:
Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): “Hak untuk berkumpul secara damai diakui. Tidak seorang pun boleh dibatasi dalam menggunakan hak ini, kecuali pembatasan yang diberlakukan berdasarkan hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral publik, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.”
Pasal 21 ini kemudian juga dijelaskan lebih lanjut dalam General Comment No. 37 (2020) dari Komite HAM PBB. Dokumen ini menegaskan bahwa negara bukan hanya dilarang menekan, tetapi justru berkewajiban aktif memfasilitasi unjuk rasa damai. Misalnya: 1) Menyediakan ruang publik (jalan, taman, alun-alun) untuk unjuk rasa. 2) Melindungi demonstran dari kelompok kontra-demo yang bisa menimbulkan kekerasan. 3) Memberi akses pada penyandang disabilitas untuk ikut aksi. 4) Tidak memutus akses internet atau menyensor konten terkait aksi damai. 5) Membatasi penggunaan kekuatan aparat hanya sebagai upaya terakhir, dengan prinsip necessity and proportionality.
Maksud “Negara Wajib Memastikan, Bukan Menekan”
Negara tidak boleh menganggap demo sebagai ancaman semata. Dalam banyak kasus, aparat justru bersikap represif: membubarkan, membatasi izin, bahkan melakukan kekerasan fisik. Padahal, unjuk rasa damai adalah hak, bukan pelanggaran hukum. Negara harus proaktif memfasilitasi. Misalnya, dengan menyiapkan jalur lalu lintas alternatif agar demo tidak mengganggu publik, atau dengan berdialog sebelum aksi agar ada kesepahaman.
Negara hanya boleh membatasi secara ketat. Pembatasan unjuk rasa hanya sah jika benar-benar diperlukan (necessary) dan sebanding dengan tujuan (proportionate). Tidak boleh ada pembatasan sewenang-wenang dengan alasan “stabilitas” atau “ketertiban” yang kabur. Negara harus menjamin keamanan demonstran. Bukan hanya mengawasi, tetapi memastikan mereka aman dari provokasi, kekerasan massa tandingan, maupun tindakan aparat yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


