Bupati H M Syukur: Hati-hati Dalam Mengadopsi Anak
Bupati H M Syukur: Hati-hati Dalam Mengadopsi Anak--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bupati Merangin H M Syukur kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), untuk berhati-hati Dalam mengadopsi anak.
Belajar dari kasus Bilqis Ramadhan (04), seorang balita dari Makasar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin terang bupati, tentunya tidak sembarangan dalam melakukan adopsi anak, perlu berhati-hati dan semua ada aturannya.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Selasa 11 November 2025, Hari Ini Melonjak Jadi Rp2,36 Juta/Gram
‘’Jadi pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,’’ujar Bupati saat dibincangi Diskominfo, Selasa (11/10).
BACA JUGA:Merangin Targetkan Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak pada 2026
Pastinya terang bupati, perhatikan betul status hukum anak. Hal ini sangat penting, agar proses adopsi yang akan dilakukan benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sebelum diadopsi pinta bupati, asal-usul dan status hukum anak harus dipastikan, misalnya anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti kasus perebutan hak asuh atau pidana, yang diadopsi bukan korban perdagangan anak.
BACA JUGA:Wabup A. Khafidh Ikuti Rakor Inflasi, IPH Awal November Turun 1,55 Persen
‘’Lihat betul identitas anak (akta kelahiran, orang tua kandung dan dokumen lainnya) jelas dan sah. Hal ini penting, agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,’’pinta Bupati.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ke-5 Abah Guru Abdullah, Momentum Teladani Perjuangan Ulama
Selain itu terang bupati, anak yang akan diadopsi belum memiliki status hukum keluarga tetap. Perhatikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Diantaranya jelas bupati, anak yang diadopsi adalah anak belum berusia 18 tahun, tidak menikah dan belum memiliki wali sah. Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan, karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia.
Lebih penting lagi papar bupati, proses adopsi itu harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adopsi harus disahkan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Guru SD di Kota Jambi Jadi Korban Curanmor Saat Mengajar, Pelaku Diringkus di Rumahnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



