Soal Kasus Manipulasi Pajak, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI berinisial SU sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak.
“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Dikebumikan di Makam Pahlawan, Upacara Pemakaman Dipimpin Walikota Jambi Maulana
Selain SU, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa BNDP selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto Dikebumikan, Dikenang Dermawan, Sederhana, dan Dekat Warga
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
BACA JUGA:Sepakat! Shell Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri.
Pada Minggu (23/11), penyidik menggeledah beberapa titik lokasi di sekitar Jabodetabek.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Selain itu, penyidik juga menyita dokumen.
BACA JUGA:Bahas Penguatan Kebun Rakyat, PTPN IV Regional 4 dan Komisi I DPRD Jambi Kolaborasi
Terkait lokasi penggeledahan maupun kepemilikan kendaraan tersebut, Kejagung belum bisa mengungkapkannya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



