DISWAY BARU

Demi Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN, Berikut Aturan yang Diterbitkan Kementrian PANRB

Demi Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN, Berikut Aturan yang Diterbitkan Kementrian PANRB

Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB No. 282/2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah secara daring, Jumat (25/7/2025)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak untuk memastikan pengembangan karier bagi aparatur sipil negara dalam jabatan pelaksana.

Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 282/2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut secara daring, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA:Antrean Beli BBM Solar di Jambi Makin Panjang, Harga BBM di Provinsi Jambi Naik Drastis

Aba menegaskan, jabatan pelaksana jangan merasa sebagai pendukung. Nyatanya, cukup banyak kontribusi yang diberikan pejabat pelaksana bagi capaian organisasi.

“Peraturan ini sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier dalam jabatan pelaksana, sehingga dukungan untuk kinerja instansi pemerintah menjadi lebih maksimal. Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” jelas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Rampung 2027, Komitmen Kemenag Soal Sertifikasi Guru Agama

Ruang lingkup perubahan pada aturan ini mencakup penyesuaian instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Perlu diketahui, jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator, dan teknisi.

Aturan ini menyesuaikan nomenklatur dan kedudukan jabatan pada tiga klasifikasi tersebut. Termasuk penyesuaian tugas dan fungsi jabatan dan simplifikasi nomenklatur jabatan.

BACA JUGA:Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 yang dihapuskan dan yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan aturan ini, agar segera disesuaikan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Keputusan ini juga menjadi dasar penyesuaian pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.

Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:Kalahkan Wakil Tuan Rumah, Fajar/Fikri Melenggang ke Final China Open 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: