DISWAY BARU

Kang Dedi Berlakukan Aturan untuk Siswa Se Jawa Barat, Mulai Jam Malam Hingga Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

Kang Dedi Berlakukan Aturan untuk Siswa Se Jawa Barat, Mulai Jam Malam Hingga Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. ANTARA/Ricky Prayoga--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah.

Aturan tersebut antaar lain mulai jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga masuk sekolah pukul 06.00.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Minggu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Minggu! BBM Pertalite Turun, Bukan Rp 10.000/Liter, Sekarang Dijual Segini Berlaku 1 Juni 2025

BACA JUGA:Viral di Medos Pembukaan Visa Furoda 1 Juni 2025, Ini Pernyataan Terbaru dari Kemenag

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

Dia mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele.

BACA JUGA:Harga BBM di Jawa Timur Turun Rp 860 Per Liter, Berikut Harga Baru BBM Berlaku 1 Juni 2025

Dedi menegaskan setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

Misalnya, tawuran, perkelahian dan sejenisnya, bahkan walaupun mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," ujar Dedi menegaskan.

BACA JUGA:Harga BBM Serentak Turun! Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell, BP-AKR Berlaku 1 Juni 2025

Aturan berikutnya, adalah penerapan aktivitas kegiatan belajar siswa di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah, didorong untuk dilakukan dari hari Senin sampai Jumat, dan hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.

"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait