Syarat Membuat Paspor Anak tapi Orang Tua Telah Bercerai atau Meninggal Dunia
Ilustrasi pengurusan paspor di Kantor Imigrasi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ingin membuat paspor untuk anak tapi kedua orang tua telah bercerai atau meninggal dunia?
Secara prinsip, meskipun orang tua telah berpisah, paspor anak tetap bisa diproses dengan syarat:
1.E-KTP orang tua yang mendapatkan hak asuh;
2.kartu keluarga;
3.Akte kelahiran;
4.Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
5.Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;
6.Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Terkiat surat pernyataan ini, mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup,
surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
2. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
3. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
4. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
5. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
6. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
7. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
8. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Kita harus pastikan juga bahwa semua dokumen asli dan fotokopi dibawa saat proses permohonan. (Sumber: Kantor Imigrasi Jaksel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


