BPH Migas Izinkan Kapal Kecil Bisa Beli BBM Subsidi, Ini Syaratnya
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (dua dari kiri) saat melakukan pemantauan implementasi aplikasi XStar di SPBU, Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5/2025). ANTARA/HO-BPH Migas--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan angkutan kapal skala kecil baik untuk penumpang maupun barang dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi dengan menggunakan surat rekomendasi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atau solar dan kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen mendapatkan komoditas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan surat rekomendasi tersebut adalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
BACA JUGA:Harga BBM di Bali Turun Rp 950 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 9 Mei 2025
Sementara, konsumen pengguna transportasi untuk kapal kecil adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.
"Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam Butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," papar Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, Kepri, di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5/2025) dikutip dari Antara.
Halim menuturkan guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada.
Misalnya, surat rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.
BACA JUGA:Mei 2025, Harga Indeks Pasar BBN Jenis Biodisel Turun Menjadi Segini
"Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya.
Halim juga menambahkan pemahaman aturan yang diterbitkan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.
"Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



