DISWAY BARU

Siap-Siap! Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Dibuka Hingga 15 Oktober, Ini Syaratnya

Siap-Siap! Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Dibuka Hingga 15 Oktober, Ini Syaratnya

Tim Puspenma--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025. Proses pendaftaran dibuka dari 5 sampai 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan bantuan ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus. “Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” kata Ruchman Basori di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:Gagal Finis di Mandalika, Manajer Tim Ducati Lenovo: Marc Marquez Cedera Bahu

Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama. Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

BACA JUGA:Bupati Merangin Ikuti Upacara HUT ke-80 TNI di Sarolangun

Ruchman yang merupakan alumni IAIN Walisongo ini menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian,” katanya.

BACA JUGA:Enam Rumah Ludes Terbakar di Kerinci

Ruchman menambahkan, nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Syarat-syarat pendaftaran Adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;

3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;

4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;

BACA JUGA:Marc Marquez Kembali Gagal Finis, Fermin Aldeguer Raih Juara di Mandalika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait